Opini: Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Perihal Representatif Pemilik/Dewan Pengawas Terhadap RS Milik Pemerintah Daerah
Saya melihat fenomena ini sebagai bentuk nyata dari antinomi hukum dan ego sektoral antar-kementerian yang mengorbankan rumah sakit daerah. Kenapa? Perlu diketahui bahwa ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur “Dewan Pengawas” dalam ranah perumahsakitan, yaitu: Jika mengacu kepada Standar Akreditasi Rumah Sakit serta Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit, maka Direktur …