Saya melihat fenomena ini sebagai bentuk nyata dari antinomi hukum dan ego sektoral antar-kementerian yang mengorbankan rumah sakit daerah. Kenapa?
Perlu diketahui bahwa ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur “Dewan Pengawas” dalam ranah perumahsakitan, yaitu:
- PP Nomor 23/2005 tentang Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum pada RS milik Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit
- Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit

Jika mengacu kepada Standar Akreditasi Rumah Sakit serta Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit, maka Direktur RSUD di tingkat kabupaten/kota saat ini sedang disandera oleh situasi Catch-22 (maju kena, mundur kena). Di satu sisi, mereka ditekan oleh Kementerian Kesehatan untuk memenuhi standar akreditasi mutlak; di sisi lain, mereka diikat oleh aturan ketat tata kelola keuangan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Berikut adalah telaah kritis secara ketatanegaraan atas benturan regulasi ini, beserta jalan keluarnya.
1. Anatomi Benturan Hukum (Disharmoni Regulasi)
Akar masalah ini terletak pada perbedaan paradigma antara rezim Mutu Pelayanan (Kemenkes) dan rezim Efisiensi Keuangan Negara/Daerah (Kemendagri & Kemenkeu).
| Dimensi | Rezim Akreditasi (STANDAR AKREDITASI RS & INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI RS) | Rezim Tata Kelola Keuangan (Permendagri 79/2018 & PMK 76/2025) |
|---|---|---|
| Sifat Aturan | Pukul rata (One-size-fits-all). Seluruh RS wajib memiliki Representasi Pemilik/Dewas. | Proporsional berbasis Threshold (Ambang batas keuangan/aset). |
| Kriteria | Tidak melihat kelas RS. Standar mutlak untuk skor 10 (ada) atau 0 (tidak ada). | Dewas hanya boleh dibentuk jika RSUD memenuhi syarat minimal omzet/pendapatan dan nilai aset tertentu. |
| Risiko Pelanggaran | RSUD gagal akreditasi TKRS 1, berisiko putus kontrak BPJS Kesehatan. | Jika memaksakan bentuk Dewas padahal tidak memenuhi syarat omzet, menjadi Temuan BPK atas kerugian APBD (pembayaran honorarium ilegal). |
Secara hierarki hukum tata negara (UU No. 12 Tahun 2011 j.o UU No. 13 Tahun 2022), regulasi setingkat Peraturan Menteri atau Keputusan Dirjen tidak boleh saling bertentangan secara horizontal, apalagi menyuruh institusi di bawahnya untuk melanggar aturan kementerian lain.
Kemenkes merancang standar akreditasi TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit) dengan mindset korporasi besar. Padahal, banyak RSUD Tipe C dan D di kabupaten berpendapatan rendah secara de jure dilarang oleh Permendagri untuk memiliki Dewan Pengawas formal demi mencegah pemborosan APBD.
2. Analisis Risiko Ketatanegaraan dan Administrasi
Jika ini dibiarkan, ada implikasi serius dalam tata kelola pemerintahan:
- Kriminalisasi Kebijakan: Kepala Daerah yang nekat menerbitkan SK Dewan Pengawas demi nilai akreditasi dapat dijerat oleh aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah (karena membayar honor Dewas yang tidak sah menurut Permendagri).
- Kekakuan Instrumen Akreditasi: Skoring biner (10 atau 0) pada Kepdirjen Yankes mencerminkan kekakuan hukum. Hukum administrasi yang baik seharusnya memberikan ruang pengecualian (safeguard clause) bagi subjek hukum yang tidak bisa memenuhi aturan karena terhalang oleh aturan hukum positif lainnya (asas ad impossibilia nemo tenetur — hukum tidak bisa memaksa seseorang melakukan sesuatu yang mustahil/dilarang secara hukum).
3. Solusi dan Resolusi Konflik Regulasi
Untuk mengurai kebuntuan ini tanpa mengorbankan mutu akreditasi maupun kepatuhan keuangan daerah, ada tiga lapis solusi yang harus segera dieksekusi dari tingkat operasional hingga makro:
- Optimalisasi Frasa Representasi Pemilik via Ex-Officio: Taktik Hukum (Jangka Pendek).
RSUD tidak perlu memaksakan pembentukan “Dewan Pengawas BLUD” jika omzetnya belum memenuhi syarat Permendagri. Elemen penilaian TKRS 1 menggunakan frasa alternatif: “Representasi Pemilik/Dewan Pengawas”. Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) cukup menerbitkan SK yang menunjuk pejabat daerah (misal: Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, atau Inspektur Daerah) secara ex-officio sebagai “Representasi Pemilik untuk Fungsi Akreditasi”. Pejabat ini melakukan fungsi pengawasan tanpa dibentuk menjadi kelembagaan Dewas BLUD baru dan tanpa menerima honorarium tambahan. Ini sah secara akreditasi (skor 10) dan aman dari temuan BPK. - Penerbitan Surat Edaran Dirjen Yankes Kemenkes: Revisi Aturan (Jangka Menengah).
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan harus segera merilis Surat Edaran (SE) atau adendum terhadap Pedoman Standar Akreditasi 2024. SE ini memberikan petunjuk teknis pada instrumen TKRS 1 yang berbunyi: “Bagi RS Daerah yang belum memenuhi syarat pembentukan Dewan Pengawas berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah (BLUD), pemenuhan elemen ini cukup dibuktikan dengan SK Kepala Daerah tentang penunjukan Pejabat Representasi Pemilik ex-officio.” - Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Harmonisasi Tata Negara (Jangka Panjang).
Dalam kerangka hukum ketatanegaraan yang ideal, ego sektoral harus diputus oleh instrumen setingkat. Kemenkes, Kemendagri, dan Kemenkeu perlu menyusun SKB tentang Tata Kelola Rumah Sakit BLU/BLUD Terintegrasi. SKB ini akan menyatukan definisi “pengawasan mutu” dan “pengawasan keuangan” sehingga surveyor akreditasi dan auditor BPK/Inspektorat menggunakan satu kacamata yang sama dalam menilai institusi rumah sakit daerah.
Secara prinsip hukum administrasi, kita tidak bisa menuntut peningkatan mutu pelayanan publik dengan cara memaksa rumah sakit daerah menabrak rambu-rambu hukum tata kelola organisasinya sendiri.
Jika ingin mengetahui tentang “Format & Poin-Poin Hukum Dalam Draf SK Kepala Daerah Tentang Penunjukan Pejabat Representasi Pemilik Ex-Officio Agar Lolos Akreditasi TKRS 1 & Tidak Melanggar Permendagri” silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat ..




