Pemindahan lokus masalah dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD/Pusat) dari yang telah dibahas sebelumnya di sini ke Rumah Sakit Swasta mengubah sama sekali konstelasi hukumnya.
Jika pada RS Daerah hambatannya adalah Hukum Keuangan Negara/Daerah (aturan BLUD dan larangan pemborosan APBD), maka pada RS Swasta, benturannya terjadi antara rezim Hukum Kesehatan (Akreditasi) dengan rezim Hukum Korporasi privat (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU Nomor 16 Tahun 2001 j.o. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan).
Berikut adalah telaah kritis terhadap pemenuhan standar TKRS 1 (Representasi Pemilik/Dewan Pengawas) bagi RS Swasta:
1. Anatomi Benturan: Rigiditas Akreditasi vs. Nomenklatur Korporasi
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun UU Yayasan memiliki pengaturan yang sangat kaku, limitatif, dan baku mengenai organ entitas hukum.
- Dalam struktur PT: Organ yang diakui hanya ada tiga: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemilik mutlak, Dewan Komisaris (pengawas perseroan), dan Direksi (pelaksana/manajemen).
- Dalam struktur Yayasan: Terdapat Pembina (pemilik wewenang tertinggi), Pengawas, dan Pengurus.
Permasalahannya: Surveyor akreditasi sering kali terjebak pada textual approach (pendekatan teks kaku). Mereka mencari dokumen yang secara harfiah berjudul “SK Penetapan Dewan Pengawas Rumah Sakit”. Padahal, sebuah Perseroan Terbatas tidak mengenal istilah “Dewan Pengawas” dalam struktur organnya, melainkan “Dewan Komisaris” yang diangkat bukan melalui SK, melainkan melalui Akta Notaris/Keputusan RUPS.
Kekakuan instrumen akreditasi ini sering memaksa manajemen RS Swasta menciptakan lembaga “bayangan” atau “SK fiktif” hanya demi mengejar skor 10 pada elemen penilaian TKRS 1, yang justru dapat mengacaukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
2. Risiko Hukum: Ancaman Piercing the Corporate Veil
Jika RS Swasta sembarangan membentuk “Representasi Pemilik” tanpa basis hukum korporasi yang benar demi memuaskan surveyor, terdapat bahaya hukum perdata yang serius.
Dalam UU PT, pemegang saham (pemilik) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT melebihi saham yang dimilikinya. Namun, jika Pemegang Saham mencampuri urusan operasional rumah sakit secara langsung dengan dalih bertindak sebagai “Representasi Pemilik” (tanpa melalui organ Dewan Komisaris), asas Piercing the Corporate Veil (koyaknya tirai perlindungan perseroan) dapat berlaku.
Artinya, jika terjadi sengketa malpraktik besar yang membuat RS bangkrut, harta pribadi sang pemilik (pemegang saham) dapat ikut disita oleh pengadilan karena ia terbukti mencampuri operasional RS tidak sesuai koridor UU PT.
3. Resolusi Hukum dan Taktik Tata Kelola (Corporate Governance)
Untuk menyelesaikan disharmoni ini, manajemen RS Swasta dan Kemenkes harus mempertemukan hukum korporasi dengan standar akreditasi melalui mekanisme yang dikenal sebagai Governing Body.
1.Harmonisasi Melalui Hospital Bylaws (HBL): Penyesuaian Internal.
Solusi paling elegan dan sah secara hukum adalah menggunakan dokumen Hospital Bylaws (Peraturan Internal Rumah Sakit). HBL berfungsi sebagai “konstitusi” yang menerjemahkan kehendak UU PT ke dalam tata kelola klinis.
Dalam Corporate Bylaws, tegaskan satu pasal yang berbunyi: “Dewan Komisaris Perseroan secara hukum ex-officio bertindak dan menjalankan fungsi sebagai Representasi Pemilik/Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan di bidang kesehatan.”
2.Pemanfaatan Keputusan Sirkuler RUPS: Legalitas Dokumen Akreditasi.
Jangan membuat “SK Direktur” untuk menetapkan Dewan Pengawas, karena Direktur (Direksi) adalah bawahan Pemilik – secara logika hukum, bawahan tidak bisa mengangkat pengawasnya sendiri.
Untuk memenuhi bukti telusur surveyor akreditasi, RUPS atau Pembina Yayasan cukup menerbitkan dokumen Keputusan RUPS (atau Keputusan Sirkuler) yang mendelegasikan kewenangan Governing Body kepada Dewan Komisaris/Pengawas Yayasan, atau kepada tim atau komite khusus (misalnya Komite Tata Kelola RS) yang bertanggung jawab langsung kepada Komisaris.
3.Penerbitan Pedoman Kesetaraan Organ: Perbaikan Makro Kemenkes.
Dari sisi kelembagaan negara, Kemenkes atau Komisi Akreditasi perlu menerbitkan rubrik petunjuk teknis pelaksanaan (Juknis) TKRS yang mengakui kesetaraan nomenklatur. Juknis ini harus menginstruksikan kepada seluruh surveyor bahwa dokumen “Akta Pendirian PT/Yayasan” dan “Keputusan RUPS tentang Pengangkatan Dewan Komisaris” memiliki kedudukan hukum yang sama dan valid untuk dinilai sebagai pemenuhan “SK Representasi Pemilik”, sehingga diberi skor maksimal 10.
Kesimpulannya, dalam konteks RS Swasta, tidak ada benturan yang bersifat melanggar pidana atau merugikan keuangan negara. Benturannya murni bersifat semantik administratif. Solusinya bukan mengubah hukum negaranya, melainkan merancang arsitektur dokumen hukum internal (RUPS dan Hospital Bylaws) yang mampu berbicara dalam dua “bahasa” sekaligus: bahasa korporasi (untuk kepatuhan bisnis) dan bahasa klinis (untuk kelulusan akreditasi).
Semoga bermanfaat ..




