Format & Poin-Poin Hukum Dalam Draf SK Kepala Daerah Tentang Penunjukan Pejabat Representasi Pemilik Ex-Officio Agar Lolos Akreditasi TKRS 1 & Tidak Melanggar Permendagri

Dalam keilmuan hukum tata negara, merancang Keputusan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) dalam situasi conflict of norms (benturan aturan) memerlukan teknik perancangan peraturan (legal drafting) yang sangat presisi. Dokumen ini harus berfungsi ganda: menjadi bukti telusur (evidens) yang memuaskan surveyor Kemenkes (skor 10 TKRS 1), sekaligus menjadi perisai hukum dari temuan BPK/Inspektorat terkait aturan Kemendagri. …

Opini: Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Perihal Representatif Pemilik/Dewan Pengawas Terhadap RS Milik Swasta

Pemindahan lokus masalah dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD/Pusat) dari yang telah dibahas sebelumnya di sini ke Rumah Sakit Swasta mengubah sama sekali konstelasi hukumnya. Jika pada RS Daerah hambatannya adalah Hukum Keuangan Negara/Daerah (aturan BLUD dan larangan pemborosan APBD), maka pada RS Swasta, benturannya terjadi antara rezim Hukum Kesehatan (Akreditasi) dengan rezim Hukum Korporasi privat (Undang-Undang Nomor 40 …

Opini: Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Perihal Representatif Pemilik/Dewan Pengawas Terhadap RS Milik Pemerintah Daerah

Saya melihat fenomena ini sebagai bentuk nyata dari antinomi hukum dan ego sektoral antar-kementerian yang mengorbankan rumah sakit daerah. Kenapa? Perlu diketahui bahwa ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur “Dewan Pengawas” dalam ranah perumahsakitan, yaitu: Jika mengacu kepada Standar Akreditasi Rumah Sakit serta Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit, maka Direktur …

error: Hello, CONTENT IS PROTECTED !!