Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (4)

Ada pola klasik dalam sengketa medis: “tembok diam” (wall of silence) di antara tenaga kesehatan dan potensi hilangnya bukti dari pihak rumah sakit.

Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) di Indonesia telah mengatur alat-alat bukti yang sah. Untuk menembus manipulasi dan membuktikan adanya hujatan serta kelalaian di IGD, keluarga korban harus bertindak cepat, strategis, dan tidak bisa hanya mengandalkan inisiatif rumah sakit atau Kemenkes.

Berikut adalah alat bukti sah dan kuat yang harus segera diamankan untuk membuktikan hujatan dan penelantaran tersebut di pengadilan:

1. Saksi Fakta (Saksi Mata di IGD)

Ini adalah alat bukti utama, namun harus dipilih dengan cerdas. Jangan berharap kesaksian dari perawat atau dokter sejawat di RS tersebut, karena mereka terikat relasi kuasa dan hierarki pekerjaan.

  • Keluarga Pasien yang Mendampingi: Kesaksian keluarga yang berada di samping korban dan mendengar langsung hujatan tersebut adalah alat bukti sah. Dalam hukum, kesaksian satu orang (keluarga) memang belum cukup (unus testis nullus testis), namun bisa dikuatkan dengan bukti lain.
  • Pasien Lain atau Keluarga Pasien Lain di IGD: Ini adalah saksi kunci yang paling kuat dan objektif. IGD adalah ruang terbuka (open ward). Saat hujatan terjadi, pasti ada pasien lain atau keluarga pasien lain di ranjang sebelah yang mendengar. Langkah Kritis: Jika pihak keluarga sempat bertukar nomor telepon dengan keluarga pasien lain yang menunggu malam itu, mereka harus segera dihubungi untuk dimintai kesaksian. Kesaksian mereka akan sangat memberatkan pihak RS karena mereka adalah pihak netral.

2. Rekaman Video atau Audio (Bukti Elektronik)

Berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) beserta perubahannya, informasi atau dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

  • Rekaman HP Keluarga: Di era sekarang, hampir instingtif bagi keluarga untuk merekam kejadian saat layanan publik buruk. Jika ada anggota keluarga yang sempat merekam (bahkan hanya audionya saja karena HP disembunyikan di kantong) saat dokter tersebut menghujat, itu adalah “peluru emas”.
    • Catatan Hukum: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, rekaman yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak yang terlibat langsung dalam percakapan/kejadian (dalam hal ini keluarga korban) adalah sah, berbeda dengan penyadapan oleh pihak ketiga.
  • Rekaman CCTV Rumah Sakit (Melalui Penetapan Sita): Rumah sakit akan berdalih CCTV rusak, sedang maintenance, atau tidak mengarah ke pasien. Oleh karena itu, keluarga tidak boleh meminta CCTV sendiri. Keluarga harus segera melaporkan dugaan pidana ke Kepolisian (Pasal 359 KUHP), agar penyidik bisa mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan CCTV hari itu juga, sebelum tim IT RS sempat menghapus log rekamannya.

3. Rekam Medis (Medical Record)

Meskipun rekam medis biasanya mencatat tindakan medis, dokumen ini sangat krusial untuk membuktikan timelinepenelantaran yang menyertai hujatan tersebut.

  • Catatan Keperawatan (Nursing Notes): Perawat sering kali menulis kondisi objektif. Jika dokter menghujat dan pergi meninggalkan pasien selama berjam-jam, hal ini bisa tersembunyi dalam ketiadaan catatan intervensi medis di nursing notes pada jam-jam kritis tersebut.
  • Hak Akses Mutlak: Sesuai UU Kesehatan dan Permenkes tentang Rekam Medis, pasien atau ahli warisnya berhak atas ringkasan dan seluruh isi rekam medis. Jika RS menahan dengan alasan “privasi” atau “butuh izin pimpinan”, itu melanggar hukum.

4. Alat Bukti Persangkaan (Presumptions / Circumstantial Evidence)

Jika CCTV benar-benar dihilangkan oleh RS, hukum memiliki cara untuk menjerat mereka melalui “Persangkaan Hakim” (Pasal 1915 KUHPerdata).

  • Ketiadaan Tindakan sebagai Bukti Niat Buruk: Jika keluarga bersaksi dokter menghujat lalu pergi, dan hal ini dikuatkan oleh ketiadaan timestamp (cap waktu) pemberian obat atau tindakan life-saving di rekam medis selama periode 8 jam tersebut, hakim dapat menyimpulkan (mempersangkakan) bahwa hujatan dan penelantaran itu benar terjadi. Ketiadaan bukti penanganan adalah bukti penelantaran.

5. Jejak Digital dan Keterangan Ahli

  • Audit Forensik Digital (Jika Rekaman Dihapus): Jika polisi menyita server CCTV dan ditemukan bahwa rekaman di hari kejadian sengaja dihapus (tampering with evidence / obstruction of justice), maka oknum RS dan manajemen bisa dipidana tersendiri. Menghapus bukti adalah konfirmasi kuat bahwa mereka bersalah.
  • Ahli Etika Profesi (Saksi Ahli): Di persidangan, kuasa hukum keluarga dapat memanggil saksi ahli dari luar Kemenkes/MKEK (misalnya akademisi hukum kesehatan independen) untuk bersaksi bahwa perlakuan kasar dan tidak adanya stabilisasi di IGD selama 8 jam telah menyimpang jauh dari standar profesi apa pun di dunia.

Strategi Taktis yang Harus Dilakukan Segera

Jangan berdebat panjang dengan manajemen RS. Tembok birokrasi tidak akan berpihak pada pasien.

  1. Segera Lapor Polisi: Buat Laporan Polisi (LP) atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ini adalah satu-satunya cara untuk menyita CCTV dan rekam medis asli sebelum diubah atau dihilangkan.
  2. Somasi Terbuka: Lakukan somasi kepada RSCM dan tembuskan kepada publik/media untuk memberikan tekanan. Sering kali, saksi fakta (seperti pasien lain di IGD) baru berani bicara setelah kasusnya viral.

Keadilan dalam kasus medis tidak pernah diberikan; ia harus direbut dengan strategi pembuktian yang tanpa celah.

Semoga bermanfaat ..

Selanjutnya di saya akan membahas apakah kasus ini terjadi karena pasien yang menggunakan BPJS saat datang sebagai pasien rujukan di Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (5) & tulisan sebelumnya ada di Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (3)

Sharing is Caring
Summarize with AI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Hello, CONTENT IS PROTECTED !!

Loading...