Informasi mengenai adanya hujatan atau cacian dari oknum dokter terhadap pasien di tengah situasi kritis tersebut ternyata benar terjadi, maka kasus ini tidak lagi sekadar tentang “kegagalan sistem rumah sakit” atau “keterbatasan fasilitas”.
Saya merasa tidak pantas dan tidak etis jika menampilkan ujaran-ujaran yang tidak pantas disampaikan oleh mereka yang tidak punya empati dan simpati, silahkan teman-teman baca saja disini.
Sebagai seorang yang berprofesi seorang dokter, saya menyatakan ini adalah kebangkrutan moral yang paling hina dalam praktik kedokteran, serta sebuah pelanggaran hukum yang berlapis.
Menghujat pasien yang sedang meregang nyawa—apa pun alasannya, baik karena frustrasi, kelelahan (burnout), atau arogansi profesi—adalah tindakan yang mencederai marwah kemanusiaan. Berikut adalah analisis saya dari ketiga pilar disiplin ilmu:
1. Tinjauan Etika dan Disiplin Kedokteran: Pengkhianatan Sumpah Profesi
- Pelanggaran Berat KODEKI:
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) secara tegas mewajibkan seorang dokter untuk memperlakukan pasien dengan rasa hormat, empati, dan menjaga martabat pasien, bahkan hingga pasien tersebut meninggal dunia. Menghujat pasien adalah pelanggaran etik berat. Disini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus mengambil tindakan sangat tegas berdasarkan rekomendasi MKEK IDI. - Pencabutan STR dan SIP:
Ini bukan lagi ranah teguran lisan. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) harus segera menyidang oknum dokter tersebut. Hujatan dalam kondisi gawat darurat menunjukkan ketidaklayakan psikologis dan profesional. Sanksi yang paling pantas adalah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) secara permanen. - Toksisitas Budaya Rumah Sakit:
Jika hujatan itu diucapkan di ruang IGD dan dibiarkan oleh tenaga kesehatan lain (perawat atau dokter sejawat), ini membuktikan adanya budaya arogan dan God Complex (merasa seperti dewa yang berkuasa atas hidup mati pasien) yang mengakar di institusi tersebut.
2. Tinjauan Hukum Pidana: Delik Berlapis dan Pemberatan
Dari kacamata hukum pidana, tindakan menghujat pasien yang sedang kritis bukan sekadar masalah etika, tetapi bisa ditarik ke ranah pidana:
- Penghinaan (Pasal 315 KUHP / UU 1/2023):
Jika hujatan tersebut berupa kata-kata kasar, merendahkan martabat, atau hinaan langsung kepada korban di hadapan keluarga atau publik (staf lain), oknum dokter dapat dijerat pasal penghinaan atau pencemaran nama baik. - Faktor Pemberatan (Aggravating Factor) atas Kelalaian:
Jika penyidik kepolisian menemukan bahwa waktu 8 jam tersebut dihabiskan untuk adu mulut, menghujat, atau menunjukkan arogansi alih-alih melakukan tindakan resusitasi yang seharusnya, maka hujatan ini menjadi bukti niat jahat (mens rea) atau kealpaan yang sangat kasar (culpa lata). Ini memperkuat jeratan Pasal 359 KUHP (menyebabkan kematian karena kelalaian). Dokter tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “kamar penuh”.
3. Tinjauan Hukum Perdata & UU Kesehatan: Bukti Sempurna untuk Gugatan
Bagi kuasa hukum keluarga korban, hujatan dokter ini adalah “peluru emas” dalam persidangan.
- Pelanggaran Hak Pasien (UU Kesehatan):
Undang-Undang Kesehatan menjamin hak setiap pasien untuk mendapatkan layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Hujatan adalah bukti tak terbantahkan bahwa rumah sakit telah gagal memenuhi hak dasar pasien menurut undang-undang. - Ganti Rugi Immateriil yang Fantastis:
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), kerugian dibagi menjadi materiil (uang) dan immateriil (penderitaan batin). Bayangkan penderitaan psikologis keluarga yang melihat orang tercintanya tidak hanya dibiarkan menunggu ajal selama 8 jam, tetapi juga dihina oleh pihak yang seharusnya menolong. Hakim perdata dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil dalam jumlah yang sangat besar untuk memberikan efek jera yang menghancurkan arogansi korporasi rumah sakit.
Kritik Kritis
Klarifikasi Kementerian Kesehatan yang berlindung di balik “keterbatasan kamar” dan “komorbid pasien” menjadi sangat manipulatif dan menjijikkan jika di lapangan terbukti ada insiden hujatan dari tenaga medis. Artinya, ada upaya sistematis untuk menutupi kebobrokan perilaku (behavioral misconduct) dengan alasan teknis medis.
Hujatan ini menghancurkan pembelaan “kami sudah bekerja sesuai SOP”. Tidak ada satupun SOP di rumah sakit mana pun di dunia yang memasukkan caci maki sebagai bagian dari tata laksana penanganan pasien IGD.
Semoga bermanfaat ..
Selanjutnya di saya akan membahas pola klasik dalam sengketa medis: “tembok diam” (wall of silence) di antara tenaga kesehatan dan potensi hilangnya bukti dari pihak rumah sakit pada kasus ini di Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (4) & tulisan sebelumnya ada di Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (2)




