Setelah di tulisan sebelumnya saya membahas kasus yang bisa dibaca disini …, maka kali ini mari kita analisis klarifikasi Kementerian Kesehatan atas terjadinya kasus ini.
Sebagai akademisi, praktisi manajemen rumah sakit, dan yang berkeminatan atas ilmu hukum, saya membaca klarifikasi Kementerian Kesehatan tersebut bukan sebagai penjelasan medis yang memadai, melainkan sebagai dokumen mitigasi risiko hukum (legal defense).
Ketiga poin yang disampaikan Kemenkes adalah alasan birokratis yang sangat klasik. Alih-alih membebaskan RSCM dari tanggung jawab, klarifikasi ini justru secara tidak langsung mengonfirmasi adanya kegagalan sistemik (systemic failure) yang mematikan.
Berikut adalah bedah kasus dan kritik tajam saya atas ketiga poin klarifikasi Kemenkes:
1. Keterbatasan Kapasitas HCU: Sebuah Kesesatan Manajemen IGD
Alasan bahwa pasien menunggu 8 jam karena ruang High Care Unit (HCU) penuh adalah bentuk kesesatan logika manajemen kegawatdaruratan.
- Kritik Manajemen RS:
Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit Tipe A (Rujukan Nasional) wajib memiliki area Resusitasi atau “HCU Transit” di dalam ruang IGD itu sendiri. Jika kamar HCU di ruang rawat inap penuh, maka pelayanan setara HCU harus dihadirkan ke ranjang pasien di IGD saat itu juga. Pertanyaannya bukan “apakah pasien dapat kamar HCU?”, melainkan “apakah selama 8 jam di IGD pasien tersebut menerima standar pengawasan dan alat bantu life-saving setara HCU?”. Jika pasien hanya dibiarkan di ranjang observasi standar dengan alasan menunggu kamar, itu adalah penelantaran medis (medical negligence). - Tinjauan Hukum:
Tidak tersedianya kamar bukanlah alasan penghapus pidana atau perdata. Hukum mewajibkan rumah sakit memberikan tindakan penyelamatan optimal sesuai kondisi pasien, di mana pun pasien itu berada di dalam area rumah sakit.
2. Status Rujukan Nasional: Kapasitas Selalu Penuh Merupakan Pengakuan Kelumpuhan Sistem
Kemenkes menjadikan status RSCM sebagai “pusat rujukan nasional” sebagai tameng atas Bed Occupancy Rate (BOR) yang tinggi.
- Kritik:
Ini adalah pengakuan telanjang bahwa Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) kita hancur. Jika RSCM sudah mengetahui fasilitas HCU-nya full capacity dan tidak bisa menerima limpahan pasien kritis, RSCM diwajibkan oleh standar operasional untuk melakukan rujukan silang (cross-referral) ke rumah sakit Tipe A atau B lainnya di Jakarta (misalnya RSPAD, RS Fatmawati, atau RS Harapan Kita) yang fasilitasnya siap. - Tinjauan Hukum:
Menahan pasien kritis selama 8 jam di fasilitas yang sudah “angkat tangan” karena penuh, tanpa berupaya merujuk keluar untuk mendapatkan life-saving intervention, adalah bentuk Pembiaran (Omission) yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah perdata.
3. Alasan Komorbid Berat: Senjata Makan Tuan
Menyebutkan bahwa pasien memiliki “penyakit penyerta dengan kondisi berat” sebagai dalih memburuknya kondisi pasien adalah pembelaan yang sangat tidak etis dan rapuh secara hukum.
- Kritik Hukum (Doktrin Eggshell Skull Rule):
Dalam hukum, ada prinsip Eggshell Skull Rule (Anda harus bertanggung jawab atas korban sesuai dengan kondisinya yang rapuh). Fakta bahwa pasien memiliki komorbid berat justru menaikkan level kegawatdaruratannya (menjadi Triase Merah). Artinya, toleransi waktu tunggu bagi pasien ini adalah nol menit. Kondisi komorbid menuntut dokter bertindak lebih cepat, bukan menjadi alasan pemaaf ketika pasien meninggal karena terlambat ditangani. - Kritik Etik:
Berlindung di balik “privasi medis” untuk menutupi komorbiditas yang seharusnya menjadi alasan intervensi cepat adalah sebuah manipulasi narasi. Publik tidak butuh tahu apa penyakitnya, publik butuh tahu mengapa komorbid berat itu tidak memicu kode darurat (code blue) lebih awal.
Solusi dan Tindakan Hukum yang Harus Diambil
Klarifikasi Kemenkes ini sudah cukup menjadi bukti awal (prima facie) bahwa terjadi bottleneck operasional yang merenggut nyawa.
Gugatan Korporasi: Keluarga sangat beralasan untuk mengajukan gugatan PMH kepada Direktur Utama RSCM dan Kementerian Kesehatan selaku regulator yang membiarkan kelumpuhan sistem rujukan ini berujung pada kematian.
Sita dan Audit “Time-Stamped” Rekam Medis: Keluarga berhak penuh atas isi rekam medis. Fokus utama bukanlah mencari kapan kamar HCU tersedia, tetapi menuntut lembar observasi IGD menit demi menit selama 8 jam tersebut. Tindakan klinis apa saja yang (tidak) dilakukan?
Audit SPGDT Eksternal: MKDKI dan pihak independen harus memeriksa call log IGD RSCM pada hari itu. Apakah dokter jaga IGD sempat menelepon rumah sakit lain untuk memindahkan pasien ini ke HCU RS lain? Jika tidak, maka kelalaian itu mutlak terjadi di level operasional IGD.
Semoga bermanfaat ..
Di tulisan selanjutnya di saya akan membahas hujatan atau cacian dari oknum dokter terhadap pasien pada kasus ini di Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (3) & tulisan sebelumnya ada di Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (1)



