Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta standar Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes tahun 2024, Hospital Bylaws (HBL) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hukum tertinggi (konstitusi internal) di dalam rumah sakit.
Secara arsitektur hukum, HBL yang sah dan komprehensif wajib dibagi menjadi dua buku/bagian utama, yaitu Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bylaws) dan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws).
Berikut adalah format standar Hospital Bylaws yang diakui secara legal-formal dan memenuhi standar akreditasi di Indonesia:
BUKU I: CORPORATE BYLAWS (Peraturan Internal Korporasi)
Bagian ini mengatur hubungan hukum, wewenang, dan tanggung jawab antara Pemilik (RUPS/Yayasan/Pemerintah Daerah), Representasi Pemilik (Dewan Komisaris/Dewan Pengawas), dan Direktur Rumah Sakit.
MUKADIMAH
(Memuat latar belakang, filosofi pendirian, dan komitmen RS terhadap pelayanan bermutu).
BAB I: KETENTUAN UMUM
- Definisi istilah-istilah hukum (Rumah Sakit, Pemilik, Representasi Pemilik, Direktur, Komite Medis, Kewenangan Klinis, dll).
BAB II: IDENTITAS, VISI, MISI, DAN TUJUAN
- Nama dan kedudukan hukum RS.
- Penetapan Visi, Misi, Falsafah, Nilai, dan Tujuan.
BAB III: PEMILIK DAN REPRESENTASI PEMILIK (GOVERNING BODY)
- Hak dan Kewajiban Pemilik (Merujuk pada UU PT/Yayasan atau Perda bagi RSUD).
- Kedudukan Representasi Pemilik (Masukkan klausul kesetaraan nomenklatur Dewan Komisaris ex-officio sebagai Representasi Pemilik di sini bagi RS Swasta).
- Wewenang dan Tanggung Jawab Representasi Pemilik (Menyetujui Renstra, RBA, Visi Misi, dan evaluasi PMKP).
- Tata cara rapat dan pengambilan keputusan Pemilik/Representasi Pemilik.
BAB IV: DIREKTUR / DIREKSI RUMAH SAKIT
- Syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Direktur.
- Tugas, wewenang, dan tanggung jawab operasional Direktur.
- Kewajiban pelaporan Direktur kepada Representasi Pemilik.
- Evaluasi kinerja Direktur.
BAB V: KOMITE-KOMITE RUMAH SAKIT (NON-KLINIS)
- Pembentukan, kedudukan, dan wewenang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.
- Pembentukan komite lain di bawah Direktur (misal: Komite PMKP/Mutu, Komite PPI).
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN KEUANGAN
- Sistem akuntabilitas keuangan dan operasional.
- Perlindungan aset dan kerahasiaan data (Kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi).
BUKU II: MEDICAL STAFF BYLAWS (Peraturan Internal Staf Medis)
Bagian ini adalah “hukum klinis” yang disusun oleh Komite Medis dan ditetapkan oleh Direktur, mengatur bagaimana dokter bekerja, dinilai, dan diawasi di dalam RS untuk melindungi keselamatan pasien (patient safety).
BAB VII: KETENTUAN STAF MEDIS
- Kategori Staf Medis (Dokter purnawaktu, paruh waktu, tamu, peserta didik klinis).
- Syarat penerimaan staf medis (Wajib memiliki STR dan SIP yang sah).
- Hak, kewajiban, dan tanggung jawab staf medis.
BAB VIII: KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE)
- Tata cara permohonan Kewenangan Klinis (Delineation of Clinical Privilege).
- Penetapan Surat Penugasan Klinis (Clinical Appointment) oleh Direktur.
- Kewenangan klinis sementara (Temporary Privilege) dan kondisi darurat (Emergency Privilege).
- Pencabutan, penurunan, atau pemulihan Kewenangan Klinis.
BAB IX: KOMITE MEDIS
- Kedudukan Komite Medis (Mandiri, non-struktural, bertanggung jawab kepada Direktur).
- Struktur Organisasi Komite Medis (Ketua, Sekretaris, dan Anggota).
- Tata cara pemilihan dan masa bakti Ketua Komite Medis.
BAB X: SUBKOMITE KREDENSIAL
- Mekanisme dan proses Kredensial (penilaian kompetensi dokter baru).
- Mekanisme dan proses Rekredensial (penilaian ulang secara berkala, minimal 3 tahun sekali).
BAB XI: SUBKOMITE MUTU PROFESI
- Audit Medis dan Audit Klinis.
- Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (CPD / Continuing Professional Development).
- Pendampingan klinis (Proctoring/Mentoring).
BAB XII: SUBKOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI
- Standar etika dan pembinaan disiplin profesi staf medis.
- Tata cara penanganan dugaan pelanggaran etik/disiplin klinis.
- Mekanisme investigasi, persidangan internal, dan penjatuhan sanksi rekomendasi (Teguran lisan hingga rekomendasi pencabutan SIP di RS).
BAB XIII: KELOMPOK STAF MEDIS (KSM) / DEPARTEMEN KLINIS
- Pembentukan dan pengorganisasian KSM (Bedah, Penyakit Dalam, Anak, dll).
- Tugas dan fungsi Ketua KSM dalam menjaga standar pelayanan harian.
BAB XIV: PERATURAN INTERNAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA (Opsional namun direkomendasikan)
- Pengaturan tentang Komite Keperawatan (Kredensial, Mutu, Etik Perawat).
- Pengaturan tentang Komite Tenaga Kesehatan Lainnya (Apoteker, Bidan, Ahli Gizi, Radiografer).
- Catatan: Saat ini standar akreditasi modern (TKRS) menuntut adanya Nursing Bylaws dan staf klinis lainnya, yang sering disatukan di bab ini atau dibuat sebagai buku ketiga terpisah.
BAB XV: KETENTUAN PERUBAHAN DAN PENUTUP
- Mekanisme amandemen/revisi Hospital Bylaws (Biasanya dievaluasi minimal setiap 3 tahun).
- Aturan peralihan.
- Tanggal pengesahan dan tanda tangan (Ditandatangani oleh Pemilik/Representasi Pemilik untuk Buku I, dan Direktur untuk Buku II).
Prinsip Fundamental Legalitas HBL:
Buku I (Corporate Bylaws) wajib ditandatangani dan disahkan oleh organ tertinggi Pemilik (Bupati/Wali Kota untuk RSUD, atau RUPS/Pembina Yayasan untuk RS Swasta). Direktur tidak boleh mengesahkan aturan yang mengatur atasannya sendiri.
Buku II (Medical Staff Bylaws) wajib disahkan oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan usulan dan persetujuan dari Komite Medis. Pemilik tidak boleh mencampuri isi teknis klinis dari Buku II.
Semoga bermanfaat ..




