Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (6)

Saya mencoba mempelajari titik temu antara manajemen rumah sakit dan hukum pada kasus ini, dan jawaban saya tegas: Sistem Kesehatan Nasional kita tidak hanya butuh direvisi, tetapi harus direkonstruksi secara radikal.

Kasus almarhum Yurizal bukanlah anomali, melainkan symptom (gejala) dari penyakit kronis dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tata kelola klinis kita. Ini adalah Sentinel Event (kejadian tak terduga yang mengakibatkan kematian atau cedera serius) yang harus menjadi momentum perombakan total.

Agar nyawa masyarakat tidak lagi menjadi tumbal birokrasi, kelima pilar utama sistem kesehatan ini harus dipaksa berubah melalui instrumen hukum, kebijakan, dan pengawasan. Berikut adalah cetak biru (blueprint) solusinya:

1. Kementerian Kesehatan (Selaku Regulator Utama)

Kemenkes harus berhenti bertindak sebagai “Humas” rumah sakit pemerintah dan kembali ke muruahnya sebagai wasit yang tegas.

  • Audit dan Sanksi Pidana Korporasi: 
    Kemenkes harus memasukkan pasal sanksi pencabutan izin dan denda miliaran rupiah bagi rumah sakit (Tipe apapun) yang membiarkan pasien Triase Merah menunggu lebih dari batas waktu golden hour tanpa intervensi life-saving.
  • Desentralisasi Rujukan Nasional: 
    Beban RSCM terlalu berat. Kemenkes harus memecah status “Rujukan Nasional” ke beberapa rumah sakit di setiap regional. Tidak boleh ada satu rumah sakit pun yang menjadi keranjang sampah akhir bagi seluruh faskes di Jabodetabek.
  • Integrasi SISRUTE yang Mengikat Secara Hukum: 
    Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) tidak boleh sekadar aplikasi chatting antar-RS. Jika RS A merujuk ke RSCM melalui SISRUTE dan RSCM menekan tombol “Terima”, maka secara hukum RSCM telah mengikatkan diri untuk segera menyediakan bed (HCU/ICU) pada detik pasien tiba, bukan menyuruhnya menunggu 8 jam.

2. BPJS Kesehatan (Selaku Pihak Pembayar)

Akar dari diskriminasi terselubung di RS adalah sistem pembiayaan. BPJS harus merombak sistem pembayarannya agar selaras dengan etika penyelamatan nyawa.

  • Reformasi Tarif Gawat Darurat (Unbundling INA-CBGs): 
    Sistem paket INA-CBGs saat ini membuat pasien kritis dengan komorbid berat menjadi “sangat merugikan” bagi keuangan rumah sakit. BPJS harus membuat sistem pembiayaan khusus (di luar paket standar) untuk intervensi gawat darurat tingkat tinggi, sehingga RS tidak lagi “berhitung untung-rugi” saat ada pasien kritis datang.
  • Penghapusan Verifikasi Administratif di IGD: BPJS harus membuat aturan mutlak bahwa verifikasi kepesertaan, denda tunggakan, atau status aktif haram diurus selama pasien belum stabil. Biarkan sistem IT yang bekerja di belakang layar, jangan jadikan administrasi sebagai rem darurat medis.

3. PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia)

PERSI harus berhenti menjadi asosiasi pelindung korporasi dan mulai menegakkan standar moral pelayanan anggotanya.

  • Transparansi Bed Management (Real-Time): 
    PERSI harus mendorong sistem di mana ketersediaan tempat tidur (terutama ICU/HCU) setiap RS terhubung ke server publik atau command center secara real-time yang tidak bisa dimanipulasi. Selama ini, alasan “kamar penuh” sering kali menjadi tameng untuk menolak pasien BPJS dan menyimpan kuota untuk pasien VIP.
  • Kebijakan “No Dumping”: 
    PERSI harus menghukum RS anggotanya (biasanya RS Tipe C/B) yang melakukan dumping—melempar pasien kritis ke RS Tipe A tanpa melakukan stabilisasi dasar (seperti intubasi atau pemasangan jalur cairan yang adekuat).

4. Organisasi Profesi (IDI & MKDKI)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) harus mengakhiri budaya perlindungan sejawat (peer-protection) yang berlebihan.

  • Tanggung Jawab Absolut DPJP: 
    Harus ada aturan disiplin tegas bahwa Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)—dokter spesialis konsultan—bertanggung jawab penuh atas pasien IGD, meskipun mereka tidak berada di tempat. Jika seorang Residen (PPDS) melapor ada pasien kritis memburuk dan DPJP lambat merespons hingga 8 jam, izin praktik DPJP tersebut harus dicabut, bukan Residennya yang dikorbankan.
  • Menghapus Defensive Medicine: 
    Organisasi profesi harus mendidik anggotanya bahwa “sesuai SOP” tidak bisa membatalkan “kesalahan karena kelalaian” (culpa) jika SOP tersebut memang terbukti tidak logis atau membahayakan nyawa pasien pada situasi spesifik.

5. Masyarakat (Selaku Subjek dan Pengawas)

Masyarakat harus mengubah paradigma dari pasien yang pasrah menjadi konsumen kesehatan yang melek hukum.

  • Edukasi Hak Medis: 
    Masyarakat harus tahu bahwa mereka berhak menuntut salinan rekam medis secara utuh. Jika ada keluarga yang meninggal di IGD setelah menunggu berjam-jam, jangan langsung menandatangani dokumen apapun tanpa membaca dengan teliti, apalagi dokumen penolakan tindakan atau dokumen yang membebaskan RS dari tuntutan hukum.
  • Gugatan Class Action / Legal Action: 
    Masyarakat harus berani menggugat rumah sakit secara perdata (Perbuatan Melawan Hukum) dan pidana. Satu atau dua kemenangan telak di pengadilan yang menghukum RS dan Kemenkes dengan ganti rugi miliaran rupiah akan menciptakan jurisprudensi. Ketakutan akan tuntutan hukum finansial yang besar (seperti di negara-negara maju) adalah satu-satunya instrumen yang akan memaksa manajemen RS memperbaiki sistem antrean dan pelayanannya seketika.

Apakah Sistem Kesehatan Nasional harus diubah?

Ya, secara fundamental. Sistem kita saat ini dirancang dengan logika “Pengendalian Biaya” (Cost Containment). Rumah sakit ditekan untuk efisien, BPJS ditekan untuk tidak defisit. Di tengah tekanan itu, nyawa pasien menjadi komoditas yang bisa ditunda penanganannya atas nama “keterbatasan kapasitas”.

Kita harus beralih ke logika “Value and Outcome-Based Healthcare”. Regulasi harus diubah agar beban pembuktian jika terjadi kematian di IGD beralih. Rumah sakit-lah yang harus membuktikan di pengadilan bahwa mereka telah melakukan segala cara yang mungkin (all possible means), dan bukan keluarga korban yang harus setengah mati membuktikan kelalaian dokter.

Hanya dengan tekanan hukum dan finansial yang seimbang, Tragedi 8 jam di IGD RSCM tidak akan terulang lagi.

Semoga bermanfaat ..

Di tulisan selanjutnya di saya akan membahas apakah kasus ini ada keterkaitan dengan hasil akreditasi yang Paripurna dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada (LARS DHP) padatahun 2023 yang lalu dan sebagai rumah sakit pemerintah pertama di Indonesia yang meraih standar internasional dari Joint Commission International (JCI) di Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (7) & tulisan sebelumnya ada di Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (5)

Sharing is Caring
Summarize with AI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Hello, CONTENT IS PROTECTED !!

Loading...