Lalu bagaimana kasus ini dikaitkan dengan hasil akreditasi yang Paripurna dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada pada tahun 2023 yang lalu dan sebagai rumah sakit pemerintah pertama di Indonesia yang meraih standar internasional dari Joint Commission International (JCI)?
Sebagai seorang akademisi, praktisi manajemen rumah sakit, dan juga seorang pembimbing, konselor serta surveyor akreditasi rumah sakit, melihat sebuah tragedi kematian di IGD setelah penantian 8 jam di sebuah institusi yang menyandang gelar “Paripurna” dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada (LARS DHP) pada 2023 serta memegang status mentereng dari Joint Commission International (JCI) adalah sebuah paradoks yang sangat memalukan dan mengerikan.
Ini bukan sekadar ironi; ini adalah bukti nyata dari apa yang dalam ilmu manajemen kesehatan disebut sebagai “Akreditasi Kosmetik” (Cosmetic Accreditation).
Berikut adalah analisis, kritik tajam, dan solusi konkrit atas kegagalan ini:
Analisis dan Kritik Kritis: Ilusi “Paripurna” dan JCI
1. Sertifikat Sebagai “Macan Kertas” (Paper Tiger)
Akreditasi sering kali berubah menjadi sebuah “teater birokrasi”. Menjelang survei akreditasi, rumah sakit akan menyulap semuanya menjadi sempurna: dokumen SOP dirapikan, staf dilatih menjawab pertanyaan asesor, dan lorong-lorong IGD disterilkan. Namun, ketika asesor pulang dan sertifikat “Paripurna” dikantongi, rumah sakit kembali ke factory setting (setelan pabrik) yang karut-marut. Kematian Yurizal membuktikan bahwa standar emas itu hanya hidup di atas kertas, tetapi mati di lantai ruang gawat darurat.
2. Pelanggaran Fatal Standar Fundamental JCI
JCI adalah standar global yang sangat kejam (strict) terhadap Patient Safety (Keselamatan Pasien). Kemenkes beralasan “kamar HCU penuh”. Di bawah standar JCI (khususnya Bab Access to Care and Continuity of Care / ACC), alasan ini tidak laku dan sangat diharamkan.
JCI mewajibkan rumah sakit memiliki Overcrowding Plan (Rencana Lonjakan Pasien). Jika HCU penuh, JCI mewajibkan RS memiliki mekanisme eskalasi: mengubah ruang observasi biasa menjadi area setara ICU (step-up care), memanggil dokter spesialis turun ke IGD, atau mengevakuasi pasien stabil keluar dari RS agar kasur bisa dipakai untuk pasien kritis. Ketiadaan manuver ini selama 8 jam adalah bentuk pelanggaran fatal terhadap standar JCI itu sendiri.
3. “Too Big To Fail” Syndrome pada Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit
Ada penyakit kronis dalam sistem akreditasi nasional kita. Lembaga akreditasi lokal sering kali “sungkan” atau “takut” untuk memberikan nilai buruk kepada raksasa pemerintah sekelas RSCM. RSCM dianggap too big to fail (terlalu besar untuk dijatuhkan). Padahal, gelar “Paripurna” (Bintang 5) seharusnya menggaransi bahwa zero delay untuk kasus kegawatdaruratan adalah nyawa dari pelayanan. Pemberian gelar Paripurna pada 2023 harus dipertanyakan kredibilitas dan metodologi penilaiannya.
4. Senjata Makan Tuan dalam Hukum Perdata & Pidana
Saya melihat dokumen JCI dan LARS DHP ini adalah senjata pamungkas bagi keluarga korban. Dalam hukum, dokumen akreditasi ini membuktikan bahwa RS tahu standar tertinggi yang harus dilakukan (Standard of Care), tetapi gagal/lalai melaksanakannya (Breach of Duty). Jika RS berdalih “kami sudah melakukan semampu kami”, kuasa hukum korban tinggal menyodorkan buku standar JCI: “Lalu mengapa standar penanganan overcrowding Anda tidak jalan?”. Ini adalah celah PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang sangat telak.
Solusi Konkrit: Jangka Pendek (Immediate Actions)
Bagi pihak terkait, kejadian ini harus melahirkan krisis yang memaksa tindakan seketika:
- Untuk JCI dan LARS DHP: “Unannounced Survey” & Pembekuan Status
Lembaga akreditasi tidak boleh diam. LARS DHP dan JCI harus segera melakukan Unannounced Survey (sidak tanpa pemberitahuan) ke IGD RSCM hari ini juga. Jika ditemukan sistem eskalasi kegawatdaruratan tidak berjalan, status Paripurna dan JCI RSCM harus dibekukan sementara (Probation). Hal ini untuk memberikan shock therapy bahwa akreditasi bukan sekadar pajangan dinding, melainkan janji keselamatan kepada publik. - Untuk Manajemen RSCM: Deklarasi “Code Bypass”
Hentikan alasan birokratis. Manajemen harus menerbitkan SOP Darurat: Jika pasien Triase Merah tertahan di IGD lebih dari 2 jam karena HCU penuh, berlakukan Code Bypass. Pasien stabil di rawat inap harus segera dipulangkan, atau pasien IGD harus digeser ke lorong ruang rawat inap (hallway boarding) asalkan tetap diawasi dokter. Lebih baik pasien dirawat di lorong ruang ranap dengan monitor, daripada mati di antrean IGD. - Untuk Kepolisian/Penyidik Hukum
Jangan gunakan SOP lokal RSCM sebagai standar penyidikan, karena SOP itu mungkin sudah usang atau dibuat defensif. Gunakan standar JCI (Bab Patient Safety Goals) yang mereka banggakan itu sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah kelalaian/pembiaran pidana telah terjadi.
Solusi Konkrit: Jangka Panjang (Systemic Changes)
- Reformasi Metodologi Akreditasi (Dari “Dokumen” ke “Real-time Outcome”)
Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit seperti LARS DHP harus merombak cara menilai. Jangan lagi melihat kelengkapan dokumen. Penilaian akreditasi harus berbasis Tracer Methodology secara acak di jam-jam kritis (misal: sidak IGD jam 2 pagi di hari Sabtu). Kelulusan harus diukur dari: Berapa lama rata-rata pasien Triase Merah masuk ke tindakan definitif? Jika lebih dari standar waktu internasional, maka RS tersebut tidak pantas dapat gelar Paripurna. - Akuntabilitas Lembaga Akreditasi
Jika sebuah rumah sakit mengalami kejadian fatal (Sentinel Event) karena kegagalan sistem operasional dasar dalam kurun waktu 1 tahun setelah menerima gelar “Paripurna”, maka Lembaga Akreditasinya juga harus diaudit oleh Kementerian Kesehatan. Harus ada sanksi moral dan administratif bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit serta surveyor yang meluluskan institusi yang terbukti secara sistemik bobrok dalam melayani nyawa darurat. - Transparansi Kinerja Publik (Public Reporting)
Rumah sakit berstandar JCI di luar negeri wajib mempublikasikan metrik kualitas mereka secara berkala. Kemenkes harus memaksa RSCM dan semua RS dengan tingkat kelulusan akreditasi Paripurna untuk menampilkan Dashboard Waktu Tunggu IGD (ED Wait Times) secara real-time dan transparan di website atau aplikasi publik. Dengan begitu, masyarakat tahu kualitas sesungguhnya dari rumah sakit yang mereka tuju, dan manajemen akan terus dipaksa untuk memperbaiki sistem demi mempertahankan reputasi di mata publik, bukan sekadar di mata surveyor.
Semoga bermanfaat ..




