Opini: Potensi Benturan Perintah Perubahan Pimpinan Rumah Sakit Dalam Pasal 79 Permenkes No. 6/2026 Dengan Hukum Perseroan Terbatas Atau UU Rumah Sakit

Secara doktrinal hukum, tidak terjadi benturan langsung (non-conflicting by design). Namun, dalam praktik bisnis dan hukum korporasi, ketentuan ini berada di area abu-abu yang memiliki potensi gesekan hukum (implementation friction) sangat tinggi.


1. Mengapa Secara Doktrin Tidak Bentrok?

Jika ditelaah dari ilmu hukum administrasi negara, penyusun Permenkes No. 6/2026 telah mengantisipasi benturan tersebut dengan merancang konstruksi normatif sebagai berikut:

  • Subjek Sanksi adalah Institusi, Bukan Personal: Jenis sanksi utamanya tetap berupa Teguran Tertulis yang ditujukan kepada badan hukum/entitas Rumah Sakit, bukan surat pemecatan individu. Perintah “perubahan pimpinan” adalah isi perintah perbaikan (corrective order) di dalam teguran tersebut.
  • Eksekutor Tetap Organ Sah (RUPS/Yayasan): Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan tidak secara langsung memecat atau menunjuk direktur baru. Pemerintah hanya memberikan instruksi: “Perbaiki tata kelola Anda, salah satunya dengan mengganti pimpinan yang gagal.” Eksekusi pencopotan dan pengangkatan pimpinan baru tetap wajib dilakukan oleh RUPS (untuk RS PT Swasta) atau Dewan Pembina/Pengurus (untuk Yayasan).
  • Hierarki Regulasi yang Sah: Permenkes No. 6/2026 merupakan aturan turunan yang mendapat delegasi langsung dari UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024. Negara memiliki droit administratif (hak memerintah dalam tata kelola publik) untuk menetapkan syarat operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Di Mana Letak Potensi Benturan dan Dilemanya?

Meski secara konsep hukum administrasi sudah “dikunci” agar tidak menabrak UU PT, dalam realitas operasional terdapat 3 titik gesekan utama:

A. Penyanderaan Otonomi Organ PT (UU No. 40/2007)

Pasal 105 UU PT mengatur bahwa pemecatan dan pengangkatan Direksi merupakan kewenangan eksklusif Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan evaluasi kinerja korporasi.

Risiko Dilema:

Jika Kemenkes mengeluarkan teguran tertulis berisi perintah mengganti Direktur Utama, namun RUPS menilai Direktur tersebut berkinerja baik secara finansial dan menolak mencopotnya, maka RS menghadapi ancaman sanksi lanjutan yang lebih berat (denda hingga pencabutan izin usaha). Situasi ini secara tidak langsung “memaksa” RUPS tunduk pada kehendak regulator.

B. Potensi Sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) & Ketenagakerjaan

Pimpinan RS yang diberhentikan oleh RUPS akibat perintah teguran tertulis Kemenkes dapat merasa hak hukumnya dirugikan.

  • Pimpinan tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK Teguran Tertulis Kemenkes jika dinilai tidak objektif atau cacat prosedur.
  • Pimpinan juga bisa menuntut RS melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pesangon atau perselisihan PHK jika pemberhentian dianggap tidak sesuai dengan Kontrak Kerja/PP/KKB RS.

C. Standardisasi “Kategori Kegagalan Manajerial”

Pasal 80 Permenkes No. 6/2026 menyebutkan perintah ini muncul bila ada akibat serius seperti kematian pasien, kecacatan permanen, atau kegagalan fungsi manajerial. Benturan rawan terjadi jika kriteria “kegagalan manajerial” ditafsirkan secara subjektif oleh tim pengawas/regulator tanpa melalui audit medis klinis yang independen.


Catatan Kritis

Secara teknis yuridis, Pasal 79 Permenkes No. 6/2026 berhasil menghindari benturan langsung dengan UU PT dan UU Kesehatan karena memposisikan perubahan pimpinan sebagai instrumen korektif, bukan pengambilalihan wewenang secara paksa.

Namun, agar norma ini tidak menjadi alat kesewenang-wenangan (abuse of power) birokrasi, Kemenkes harus memastikan:

  1. Adanya Standard Operating Procedure (SOP) Audit Independen sebelum perintah pergantian pimpinan diterbitkan.
  2. Tersedianya ruang sanggah/keberatan bertingkat bagi pihak pemilik dan pimpinan RS sebelum sanksi teguran tertulis berujung pada penetapan final.

Semoga bermanfaat ..

Sharing is Caring
Summarize with AI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Hello, CONTENT IS PROTECTED !!