Opini: Kebijakan KRIS Rumah Sakit

Dalam menghadapi dinamika riil atas kebijakan ini, saya melihat kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai salah satu reformasi struktural paling ambisius – sekaligus paling memicu perdebatan – dalam sejarah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar urusan mengubah jumlah tempat tidur, melainkan sebuah transformasi filosofis dan ekonomi yang …

Opini: Sistem Kesehatan Terintegrasi Di Indonesia

Sebagai seorang yang salah satu lingkungan pekerjaannya di bidang perumahsakitan dan arsitektur sistem digital, saya menyambut baik evolusi arsitektur kesehatan Indonesia. Transformasi aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat bukan sekadar pergantian nama (rebranding), melainkan pergeseran paradigma dari aplikasi pelacakan pandemi menjadi ekosistem Electronic Health Record (EHR) nasional yang terintegrasi. Implementasi Sistem Kesehatan Digitalisasi Terintegrasi di Indonesia merupakan proyek transformasi tata …

Membedah Struktur Organisasi Rumah Sakit Dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Sebagai seorang akademisi yang berdiri di titik temu antara manajemen perumahsakitan, arsitektur Sistem Kesehatan Nasional (SKN), dan Hukum Tata Negara, saya menyambut baik diskursus mengenai Permenkes Nomor 6 Tahun 2026tentang Organisasi dan Tata Kelola Rumah Sakit. Regulasi ini lahir sebagai derivasi dari UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 …

Opini: Menteri Kesehatan Seorang Bankir Profesional (6)

Mari kita bedah anatomi ketidakadilan hukum yang menimpa tenaga kesehatan (nakes) ini secara mendalam. Sebagai akademisi yang melihat masalah ini dari lensa kedokteran dan hukum tata negara, saya menilai fenomena ini sebagai kegagalan sistemik yang kronis: negara dan manajemen rumah sakit (korporasi) sering kali “cuci tangan”, sementara nakes yang bergaji …

Opini: Menteri Kesehatan Seorang Bankir Profesional (5)

“Jebakan Otonomi Daerah” adalah akar penyakit sistemik dari pelayanan kesehatan kita. Sebagai akademisi hukum tata negara dan ilmu kedokteran, saya sering menyebut ini sebagai “Disrupsi Kewenangan yang Mematikan”. Secara konstitusional (Pasal 28H UUD 1945), negara menjamin hak kesehatan setiap warganya. Namun, melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah, eksekusinya diserahkan kepada lebih dari 500 …

Opini: Menteri Kesehatan Seorang Bankir Profesional (4)

Pilihan yang sangat tajam. Dari keempat isu yang kita diskusikan, ancaman biosekuriti dan kedaulatan genomik adalah ancaman yang paling sunyi, tidak kasat mata, namun memiliki daya rusak eksistensial bagi ketahanan nasional (national security) sebuah negara. Sebagai akademisi, saya sering mengingatkan bahwa “Data is the new oil, but genomic data is the blueprint …

Opini: Menteri Kesehatan Seorang Bankir Profesional (3)

Membedah sentralisasi regulasi kesehatan akibat dari kebijakan negara saat ini ibarat membedah tumor di dekat saraf tulang belakang; kita harus sangat presisi karena jika salah urus, sistem yang seharusnya menyembuhkan justru bisa mematikan. Sebagai akademisi, saya melihat bahwa sentralisasi yang terjadi saat ini—terutama pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan skema Omnibus Law—didasari oleh …

Opini: Menteri Kesehatan Seorang Bankir Profesional (2)

Melanjutkan analisis kita dari kacamata perpotongan antara hukum tata negara dan ilmu kedokteran, ada beberapa isu fundamental yang bagaikan “bom waktu” dalam sistem kesehatan kita saat ini. Publik sering kali terbuai oleh narasi efisiensi atau kecanggihan teknologi, namun abai terhadap celah konstitusional dan etika medis. Berikut adalah 4 hal sangat …

Opini: Menteri Kesehatan Seorang Bankir Profesional (1)

Kehadiran sosok non-tenaga medis atau non-tenaga kesehatan (nakes) di kursi Menteri Kesehatan sejak 23 Desember 2020 di Kabinet Indonesia Maju, yaitu Budi Gunadi Sadikin yang berlatar belakang pendidikan sebagai sarjana fisika nuklir dan berlatar belakang profesi sebagai seorang profesional korporasi serta bankir senior, memang memicu diskursus panas yang tidak pernah …

Opini: Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Perihal Representatif Pemilik/Dewan Pengawas Terhadap RS Milik Swasta

Pemindahan lokus masalah dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD/Pusat) dari yang telah dibahas sebelumnya di sini ke Rumah Sakit Swasta mengubah sama sekali konstelasi hukumnya. Jika pada RS Daerah hambatannya adalah Hukum Keuangan Negara/Daerah (aturan BLUD dan larangan pemborosan APBD), maka pada RS Swasta, benturannya terjadi antara rezim Hukum Kesehatan (Akreditasi) dengan rezim Hukum Korporasi privat (Undang-Undang Nomor 40 …