Opini: Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Perihal Representatif Pemilik/Dewan Pengawas Terhadap RS Milik Swasta
Pemindahan lokus masalah dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD/Pusat) dari yang telah dibahas sebelumnya di sini ke Rumah Sakit Swasta mengubah sama sekali konstelasi hukumnya. Jika pada RS Daerah hambatannya adalah Hukum Keuangan Negara/Daerah (aturan BLUD dan larangan pemborosan APBD), maka pada RS Swasta, benturannya terjadi antara rezim Hukum Kesehatan (Akreditasi) dengan rezim Hukum Korporasi privat (Undang-Undang Nomor 40 …