Dalam keilmuan hukum tata negara, merancang Keputusan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) dalam situasi conflict of norms (benturan aturan) memerlukan teknik perancangan peraturan (legal drafting) yang sangat presisi. Dokumen ini harus berfungsi ganda: menjadi bukti telusur (evidens) yang memuaskan surveyor Kemenkes (skor 10 TKRS 1), sekaligus menjadi perisai hukum dari temuan BPK/Inspektorat terkait aturan Kemendagri.
Berikut adalah poin-poin hukum fundamental yang wajib ada, beserta format draf Keputusan Kepala Daerah yang aman secara ketatanegaraan.
1. Poin Hukum Kunci (Perisai Hukum)
Agar SK ini tidak diklasifikasikan sebagai pelanggaran Permendagri 79/2018, Anda wajib memasukkan tiga klausul penyelamat (safeguard clauses) di dalam SK:
- Klausul Nomenklatur Spesifik: Gunakan frasa “Representasi Pemilik”, BUKAN “Dewan Pengawas BLUD”. Ini membuktikan bahwa pembentukan organ ini semata-mata untuk kepatuhan tata kelola klinis (Kemenkes), bukan organ pengawas keuangan BLUD (Kemendagri) yang mensyaratkan omzet miliaran rupiah.
- Klausul Ex-Officio: Tegaskan bahwa jabatan ini melekat pada jabatan struktural yang sudah ada (misalnya: Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Kesehatan), sehingga tidak menciptakan struktur kelembagaan baru yang berpotensi memboroskan APBD.
- Klausul Non-Honorarium BLUD (Klausul Anti-Temuan BPK): Diktum SK harus secara tegas menyatakan bahwa pejabat yang ditunjuk tidak menerima honorarium/remunerasi layaknya Dewan Pengawas BLUD, melainkan pembiayaannya (jika ada, seperti biaya rapat) dibebankan pada instrumen anggaran kedinasan yang sudah melekat pada jabatannya.
2. Draf Keputusan Kepala Daerah (Template)
Berikut adalah formulasi draf yang bisa langsung diadaptasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat:
BUPATI/WALI KOTA [NAMA KABUPATEN/KOTA]
PROVINSI [NAMA PROVINSI]
KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA [NAMA KABUPATEN/KOTA]
NOMOR: [Nomor SK]
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT EX-OFFICIO SEBAGAI REPRESENTASI PEMILIK
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH [NAMA RSUD] KABUPATEN/KOTA [NAMA]
BUPATI/WALI KOTA [NAMA KABUPATEN/KOTA],
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan pemenuhan Standar Akreditasi Rumah Sakit, pemilik rumah sakit wajib menetapkan Representasi Pemilik;
b. bahwa RSUD [Nama RSUD] saat ini belum memenuhi ambang batas persyaratan pendapatan dan/atau nilai aset untuk pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
c. bahwa untuk menjamin sinkronisasi kepatuhan akreditasi rumah sakit dan kepatuhan tata kelola keuangan daerah, perlu menunjuk Pejabat Ex-Officio sebagai Representasi Pemilik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati/Wali Kota tentang Penunjukan Pejabat Ex-Officio sebagai Representasi Pemilik pada RSUD [Nama RSUD].
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor [Nomor Kepdirjen Standar Akreditasi Berlaku] tentang Instrumen Penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT EX-OFFICIO SEBAGAI REPRESENTASI PEMILIK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH [NAMA RSUD].
KESATU : Menunjuk Pejabat yang menduduki jabatan struktural di bawah ini:
Nama Jabatan : Sekretaris Daerah [atau Kepala Dinas Kesehatan] Kabupaten/Kota [Nama]
secara ex-officio sebagai Representasi Pemilik pada Rumah Sakit Umum Daerah [Nama RSUD].
KEDUA : Pejabat Representasi Pemilik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memiliki tugas pokok dan fungsi khusus pemenuhan Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) sebagai berikut:
a. Menyetujui dan mengkaji visi dan misi RSUD secara berkala;
b. Menyetujui Rencana Strategis dan rencana anggaran operasional rumah sakit;
c. Mengevaluasi kinerja Direktur RSUD setiap tahun; dan
d. Mengkaji dan menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
KETIGA : Kedudukan Representasi Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BLUD, melainkan perpanjangan tangan Kepala Daerah dalam hal tata kelola klinis dan akreditasi pelayanan kesehatan.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas Representasi Pemilik tidak dialokasikan sebagai honorarium atau remunerasi Dewan Pengawas BLUD, melainkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) [Sebutkan Instansi: misalnya Sekretariat Daerah/Dinas Kesehatan] yang sudah melekat pada kedinasan pejabat yang bersangkutan.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di [Nama Kota]
pada tanggal [Tanggal Penetapan]
BUPATI/WALI KOTA [NAMA KOTA/KABUPATEN],
(Tanda Tangan dan Stempel)
[NAMA KEPALA DAERAH]
3. Strategi Menghadapi Surveyor (Advokasi Kelulusan)
Dokumen hukum yang sempurna bisa gagal jika Direktur RSUD tidak bisa menjelaskannya kepada surveyor. Saat sesi wawancara pimpinan dalam proses akreditasi, Direktur RSUD dan Sekretaris Daerah (selaku Representasi Pemilik) harus kompak menyampaikan narasi ini kepada surveyor:
“Bapak/Ibu Surveyor, kami menghormati standar Kemenkes, namun kami juga terikat oleh audit BPK dan aturan Kemendagri. Kami menyiasatinya melalui SK Bupati/Wali Kota ini. Representasi Pemilik telah sah dibentuk secara ex-officio dan fungsi-fungsi TKRS (persetujuan RBA, Visi Misi, Mutu) berjalan 100% dibuktikan dengan notulensi rapat, tanpa kami harus melanggar hukum keuangan negara.”
Pendekatan ini secara yurisprudensi sangat kuat. Surveyor akreditasi tidak memiliki dasar hukum untuk menolak SK yang mencantumkan pembagian fungsi yang jelas ini, dan RSUD akan selamat dari temuan pengembalian dana oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Semoga bermanfaat ..




