Tata kelola rumah sakit (hospital governance) adalah salah satu topik paling dinamis, karena RS bukan sekadar entitas bisnis biasa; ia adalah institusi padat modal, padat karya, padat teknologi, dan yang paling utama: padat risiko (menyangkut nyawa manusia).
Dalam konteks ini, Dewan Pengawas Rumah Sakit (Dewas RS) memegang peranan krusial sebagai Governing Body.Berikut adalah jabaran komprehensif mengenai kedudukan, pro, kontroversi, hingga komparasinya dengan sistem di luar negeri, merujuk pada regulasi terkini dan keilmuan manajemen.
1. Tinjauan Regulasi Terkini di Indonesia
Lanskap regulasi RS di Indonesia baru saja mengalami perombakan besar dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (menggantikan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit). Aturan turunan spesifik mengenai Dewas RS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Pasal 831 PP No. 28 Tahun 2024:
- Pemilik Rumah Sakit DAPAT membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit.
- Dewas RS merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada pemilik.
- Tugas utamanya adalah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan RS secara internal.
Bagi RS milik pemerintah (berstatus Badan Layanan Umum/BLU atau BLUD), pembentukan Dewas bersifat wajib dan diatur lebih rinci melalui regulasi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Kesehatan (misalnya Permenkes yang mengawal rencana strategis bisnis dan kinerja).
2. Tinjauan Keilmuan Manajemen: Agency Theory dan Governance
Dari kacamata manajemen strategis, eksistensi Dewas RS berakar pada Teori Keagenan (Agency Theory). Teori ini membedah potensi konflik kepentingan antara “Pemilik” (Principal) dan “Manajemen/Direksi” (Agent). Manajemen bisa saja mengambil keputusan yang menguntungkan mereka secara jangka pendek (misal: efisiensi berlebihan demi bonus kinerja tahunan) namun membahayakan mutu pelayanan klinis atau reputasi RS jangka panjang.
Dewas RS hadir untuk memitigasi agency cost tersebut. Fungsi Dewas RS memadukan dua pilar utama:
- Good Corporate Governance (GCG): Mengawasi kesehatan finansial, efisiensi operasional, manajemen risiko, dan rencana strategis bisnis.
- Good Clinical Governance (GCG): Memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien (patient safety), dan kepatuhan terhadap etika profesi kedokteran/kesehatan.
3. Pro (Manfaat Utama) Dewan Pengawas RS
Kehadiran Dewas RS yang efektif memberikan nilai tambah yang sangat besar bagi organisasi:
- Sistem Check and Balance: Direksi tidak berjalan tanpa kendali. Keputusan strategis seperti belanja modal (pembelian alat medis mahal seperti MRI atau Cath Lab) atau ekspansi layanan harus melewati tinjauan kritis Dewas.
- Perlindungan Fiduciary Pemilik: Dewas menjaga agar visi dan misi pemilik (baik itu pemerintah, yayasan, atau pemegang saham) diterjemahkan dengan benar oleh eksekutif.
- Fokus pada Mutu dan Etika: Tidak seperti Dewan Komisaris di perusahaan biasa yang sangat berorientasi pada laba, Dewas RS diamanatkan secara eksplisit untuk menjaga hak dan kewajiban pasien serta etika rumah sakit.
- Resolusi Konflik Internal: Dewas sering kali menjadi mediator yang netral ketika terjadi benturan antara Manajemen (Direksi) dan Komite Medik (para Dokter dan/atau Dokter Spesialis).
4. Kontroversi dan Dinamika di Lapangan
Saat menjadi praktisi di top management, saya sering menghadapi realitas di mana teori ideal tata kelola tidak selalu sejalan dengan praktik. Berikut adalah beberapa kontroversinya:
- Ambiguitas Hukum (Frasa “Dapat Membentuk”): Penggunaan kata “dapat” pada PP 28/2024 memberikan kebebasan bagi RS swasta untuk tidak membentuk Dewas RS. Hal ini memicu kekosongan fungsi Governing Body independen, terutama di RS swasta kelas menengah ke bawah.
- Dualisme Corporate Governance di RS Swasta (PT): RS swasta berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sudah memiliki Dewan Komisaris sesuai UU PT No. 40 Tahun 2007. Menambahkan Dewas RS sering dianggap redundan, pemborosan biaya, dan membingungkan batas kewenangan antara Dewan Komisaris dan Dewas RS.
- Kompetensi vs. Representasi (Politisasi): Di RSUD atau RSUP, kursi Dewas tak jarang menjadi “jatah jabatan” bagi pejabat instansi terkait (Dinas Kesehatan, BPKAD, dll) secara ex-officio. Banyak anggota Dewas tidak memiliki latar belakang keilmuan perumahsakitan, sehingga fungsi pengawasan menjadi sekadar tinjauan administratif, bukan pengawasan klinis atau strategis yang tajam.
- Micromanagement vs. Rubber Stamp: Dewas yang terlalu aktif kerap mencampuri urusan operasional (micromanagement), sementara yang tidak aktif hanya menjadi tukang stempel (rubber stamp) bagi keputusan Direksi.
5. Komparasi Internasional: Indonesia vs Luar Negeri
Sistem tata kelola RS di dunia berbeda-beda, umumnya bergantung pada sistem hukum negara tersebut (Civil Law vs Common Law).
| Aspek | Indonesia (Two-Tier Board) | Amerika Serikat (Board of Trustees) | Inggris (NHS Foundation Trust) |
| Sistem Tata Kelola | Pemisahan tegas: Pengawas (Dewas/Komisaris) vs Eksekutif (Direksi). | One-Tier Board: Eksekutif dan Non-Eksekutif berada dalam satu dewan. | One-Tier Board yang diawasi oleh Council of Governors. |
| Tanggung Jawab Hukum | RS berbadan hukum memikul tanggung jawab perdata/pidana. Dewas memberi “nasihat”. | Board of Trustees memikul Fiduciary Duty penuh dan tanggung jawab hukum utama. | Board of Directors bertanggung jawab secara korporasi dan klinis ke pemerintah pusat. |
| Pusat Keputusan | Manajemen harian dan tanggung jawab operasional ada di tangan Direktur Utama (CEO). | CEO dipekerjakan dan diawasi langsung oleh Dewan dalam satu meja rapat yang sama. | Pengambilan keputusan melibatkan perwakilan komunitas lokal dan staf secara langsung. |
| Fokus Keanggotaan | Birokrat, tokoh masyarakat, asosiasi, atau perwakilan pemilik saham. | Filantropis, pakar bisnis, pakar medis, dan pemimpin komunitas lokal. | Profesional kesehatan, perwakilan publik, dan pasien (sangat demokratis). |
Contoh Konkrit (Corporate Negligence Doctrine di AS):
Di Amerika Serikat, kasus hukum monumental Darling v. Charleston Community Memorial Hospital mengubah lanskap manajemen RS. Pengadilan memutuskan bahwa Board of Trustees (setara Dewas/Pemilik) memiliki kewajiban langsung untuk memantau kualitas layanan klinis pasien. Jika dokter berbuat salah dan RS abai mengevaluasi kredensial dokter tersebut, Dewan/RS ikut bertanggung jawab, bukan hanya dokternya. Di Indonesia, kesadaran bahwa manajemen dan pengawas memiliki tanggung jawab hukum renteng terhadap kelalaian klinis baru mulai terbangun.
6. Pendapat dan Rekomendasi Pribadi
Berdasarkan pengalaman saya memimpin dan mengkaji regulasi RS, saya berpendapat bahwa idealnya Dewas RS adalah instrumen mutlak bagi kemajuan RS, namun operasionalisasinya di Indonesia HARUS dilakukan reformasi mendasar.
- Standardisasi Uji Kelayakan (Fit and Proper Test): Menjadi anggota Dewas RS tidak boleh sekadar bermodal SK ex-officio. Sama seperti Komisaris Bank yang harus lulus uji OJK, anggota Dewas RS (terutama ketua dan anggota teknis) wajib memiliki sertifikasi manajemen perumahsakitan atau Hospital Governance. Setidaknya mereka harus paham cara membaca Balance Sheet RS sama fasihnya dengan membaca indikator Infection Rate atau Mortality Rate.
- Harmonisasi untuk RS Swasta: Untuk RS berbadan hukum PT, pemerintah sebaiknya mengizinkan penggabungan fungsi antara Dewan Komisaris dan Dewas RS, asalkan di dalam susunan Dewan Komisaris tersebut terdapat komite independen yang mumpuni di bidang mutu klinis dan keselamatan pasien. Dualisme jabatan hanya akan memicu birokrasi berbelit (rapat dengan Komisaris, lalu rapat lagi dengan Dewas RS).
- Fokus Penuh pada Kredensial Medis: Dewas RS harus secara aktif menantang (dalam arti positif) Komite Medik dan Direktur Medik terkait pemberian kewenangan klinis (Clinical Privilege) dokter. Fungsi pengawasan Dewas sering kali terlalu condong pada keuangan dan melupakan Good Clinical Governance, padahal risiko terbesar RS ada di ruang operasi dan ICU, bukan hanya di meja kasir.
Kesimpulannya, Dewas RS tidak boleh hanya menjadi “ornamen tata kelola” agar terlihat patuh aturan. Dengan payung hukum baru UU No. 17 Tahun 2023, saatnya kita mengangkat standar fungsi Dewas RS di Indonesia agar berorientasi pada nilai pasien (patient-value oriented), bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi pemilik.
Semoga bermanfaat ..




