Hal mengenai penempatan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan ke dalam struktur Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit (khususnya RS Pemerintah/Vertikal) adalah salah satu diskursus paling krusial dalam hukum administrasi negara dan tata kelola pelayanan publik.
Dalam praktik ketatanegaraan, fenomena ini sering diistilahkan sebagai “kerancuan institusional” (institutional blurring), di mana batas antara pihak yang membuat aturan (regulator) dan pihak yang diawasi (regulated) menjadi bias.
Berikut adalah telaah kritis dan detail mengenai isu ini dari perspektif Hukum Ketatanegaraan, Hukum Administrasi Pemerintahan, dan tata kelola korporasi publik:
1. Benturan Kepentingan dalam UU Administrasi Pemerintahan
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.
- Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 30/2014 mewajibkan pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki benturan kepentingan untuk mendeklarasikan hal tersebut dan menarik diri dari pengambilan keputusan.
- Analisis Hukum: Ketika seorang pejabat eselon atau ASN Kemenkes yang sehari-hari bertugas menyusun standar pelayanan medis atau akreditasi, kemudian duduk sebagai Dewan Pengawas di RS, terjadi penggabungan fungsi yang saling bertentangan. Ia dituntut untuk bersikap kritis terhadap operasional RS yang diawasinya, namun di saat yang sama ia mewakili kementerian yang kebijakan atau regulasinya mungkin saja menjadi penyebab inefisiensi di RS tersebut. Ini menciptakan hambatan psikologis dan struktural untuk memberikan pengawasan yang objektif.
2. Paradoks Checks and Balances (Regulator vs. Owner vs. Operator)
Dalam hukum ketatanegaraan yang modern, tata kelola fasilitas publik harus memisahkan tiga fungsi utama secara tegas agar mekanisme checks and balances (saling uji dan imbang) berjalan:
| PERAN PUBLIK | ENTITAS PEMEGANG KEWENANGAN | POTENSI PELANGGARAN (JIKA DIGABUNG) |
|---|---|---|
| Regulator (pembuat aturan) | Kementerian Kesehatan RI | Menutupi kegagalan kebijakan karena merasa bagian dari institusi RS. |
| Owner (pemilik aset negara) | Pemerintah (diwakili Dewas) | Cenderung melindungi manajemen RS dari sanksi regulator agar reputasi institusi terjaga. |
| Operator (pelaksa pelayanan) | Direksi RS | Kehilangan otonomi karena Dewas bertindak seolah “atasan kementerian”, bukan pengawas korporasi. |
Kehadiran ASN Kemenkes di Dewas RS (yang bertindak atas nama Owner) membuat fungsi pengawasan menjadi cacat secara struktural (“jeruk makan jeruk”). Jika terjadi kecelakaan medis atau kegagalan sistemik, Kemenkes sebagai regulator harus memberikan sanksi. Namun, Kemenkes sebagai Dewas juga harus memikul tanggung jawab atas kegagalan pengawasan internal. Siapa yang akan menjatuhkan sanksi kepada siapa jika regulator dan pengawas internal adalah entitas yang sama?
3. Ambivalensi antara UU Pelayanan Publik dan Regulasi BLU
Akar masalah ketatanegaraan ini sebenarnya bermula dari benturan dua rezim hukum yang berbeda:
- Rezim Keuangan Negara (PP No. 23/2005 tentang BLU): Aturan ini mewajibkan adanya unsur dari “kementerian teknis” (Kemenkes) di dalam Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengamankan aset dan target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Rezim Pelayanan Publik (UU No. 25/2009): Pasal 17 dan Pasal 50 secara implisit menuntut penyelenggara pelayanan publik bebas dari intervensi yang merusak objektivitas dan mengharuskan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Telaah Kritis: Negara lebih mengutamakan pendekatan “pengamanan aset finansial” ketimbang “independensi mutu pelayanan”. Penempatan ASN teknis di Dewas sering kali lebih difokuskan pada pengawasan serapan anggaran dan target pendapatan RS, sementara fungsi kritis pelindungan pasien (patient safety) dan otonomi medis rentan dinomorduakan karena Dewas enggan mengkritik kebijakan kementeriannya sendiri.
4. Risiko Regulatory Capture dan Matinya Daya Kritis
Dalam teori hukum tata negara, situasi ini memicu regulatory capture – sebuah kondisi di mana instansi pengawas justru terkooptasi oleh kepentingan institusi yang diawasinya, atau sebaliknya.
- Manajemen RS tidak akan berani melakukan inovasi yang sedikit keluar dari pakem birokrasi, karena Dewas mereka adalah atasan birokrasi mereka sendiri.
- Sebaliknya, Dewas yang berasal dari ASN Kemenkes akan cenderung menyaring dan memanipulasi laporan kinerja RS (sugarcoating) sebelum sampai ke publik, demi menjaga “wajah” kementerian. Akibatnya, asas keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas (AUPB – Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) menjadi terlanggar.
Kesimpulan dan Solusi Ketatanegaraan
Secara yuridis dan etika administrasi publik, kritik terhadap penempatan unsur pembuat kebijakan ke dalam Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah sangat beralasan dan secara empiris melemahkan objektivitas.
Untuk mengurai benang kusut ini tanpa melanggar regulasi BLU/Keuangan Negara, perlu diterapkan mekanisme Ring-Fencing (Pemisahan Tegas):
- Aturan Repugnansi (Ketidakbolehan Rangkap Jabatan): Jika ASN Kemenkes harus masuk dalam Dewas RS, mereka dilarang keras berasal dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) yang fungsinya mengatur dan menindak RS. Mereka harus diambil dari unit yang tidak memiliki benturan kepentingan langsung.
- Dominasi Unsur Independen: Komposisi Dewas RS harus diubah secara proporsional. Unsur independen yang terdiri dari pakar hukum kesehatan, perwakilan tokoh masyarakat, dan ahli manajemen korporasi harus diberikan kuota mayoritas (misalnya 60%), sehingga suara birokrasi tidak menjadi pengambil keputusan mutlak dalam pengawasan operasional rumah sakit.
Semoga bermanfaat ..




