Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (1)

Sebagai seorang berprofesi dokter, saya memahami bahwa kehilangan nyawa dalam situasi yang seharusnya menjadi tempat pertolongan adalah sebuah tragedi yang sangat memukul. Menyikapi tragedi yang menimpa Yurizal Tri Chaerawan pada 31 Juli 2026 di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (IGD RSCM), saya turut berduka cita sedalam-dalamnya, semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini, serta mendapatkan keadilan atas musibah ini, aamiin.

Setelah saya membaca kasus ini di media internet, saya ingin sekali membedah kasus ini dari kacamata multidisiplin—manajemen rumah sakit, hukum pidana, dan hukum perdata—secara lugas, tajam, dan objektif.

Waktu tunggu 8 jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit rujukan nasional sekelas RSCM hingga berujung pada kematian bukanlah sekadar “kecelakaan medis”. Ini adalah indikasi kuat adanya kegagalan sistemik yang fatal.

Berikut adalah analisis, kritik, dan solusi atas kasus ini:

1. Tinjauan Manajemen & Etika Rumah Sakit

  • Kegagalan Sistem Triase: IGD bernapas dengan sistem Triase (pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan). Jika pasien berada dalam kondisi yang mengancam nyawa (kategori Merah), penanganan harus dilakukan dalam hitungan detik/menit (0-5 menit). Waktu tunggu 8 jam menunjukkan salah satu dari dua hal: salah diagnosis awal saat triase (kegagalan kompetensi) atau pasien ditelantarkan saat kondisinya memburuk dari kategori Kuning/Hijau menjadi Merah (kegagalan monitoring).
  • Overcrowding (Penumpukan Pasien): Alasan klasik bahwa IGD RSCM selalu penuh tidak bisa diterima sebagai pembenaran atas hilangnya nyawa. Rumah sakit sekelas RSCM wajib memiliki protokol surge capacity (kapasitas lonjakan) dan sistem eskalasi ketika IGD mulai lumpuh, termasuk memanggil dokter jaga cadangan atau mengaktifkan ruangan darurat sementara.

2. Tinjauan Hukum Pidana

  • Dugaan Tindak Pidana Pembiaran (Omission) & Kealpaan: Jika terbukti penundaan penanganan selama 8 jam diakibatkan oleh urusan administratif (misalnya menunggu verifikasi BPJS, status kamar, atau uang muka), maka ini masuk ranah pidana.
  • Dasar Hukum: UU Kesehatan dengan tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam keadaan gawat darurat atau meminta uang muka. Kematian akibat kelalaian atau pembiaran dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP (kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain). Polisi tidak perlu menunggu delik aduan untuk memulai penyelidikan jika ada indikasi malapraktik administratif yang merenggut nyawa.
  • Tanggung Jawab Pidana Korporasi: Pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada dokter atau perawat jaga (pelaku lapangan), tetapi bisa ditarik ke atas kepada manajemen RS jika terbukti SOP yang mereka buat justru menghambat pertolongan (misalnya SOP yang mewajibkan penyelesaian administrasi sebelum tindakan medis definitif).

3. Tinjauan Hukum Perdata

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pihak keluarga memiliki landasan yang sangat kuat untuk mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kelalaian memberikan standar pelayanan medis (Standard of Care) adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
  • Vicarious Liability (Tanggung Jawab Atasan): Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, rumah sakit sebagai institusi/korporasi bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh tenaga medis dan staf administrasinya saat menjalankan tugas.
  • Tuntutan Ganti Rugi: Keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiil (biaya rumah sakit, biaya pemakaman, hilangnya potensi nafkah) maupun immateriil (penderitaan, hilangnya nyawa anggota keluarga) yang jumlahnya bisa dituntut sebesar-besarnya untuk memberikan efek jera.

Kritik Kritis

Kasus ini adalah potret buram birokrasi kesehatan di Indonesia. Sangat ironis ketika rumah sakit yang mengikrarkan sumpah untuk menyelamatkan nyawa justru menjadi tempat di mana nyawa itu melayang akibat lambatnya respons.

Jika RSCM sebagai puncak piramida rujukan nasional saja memiliki celah pelayanan sefatal ini, maka sistem rujukan berjenjang (Faskes 1 ke Faskes 2 dan seterusnya) sedang dalam kondisi sakit parah. RS perifer sering kali melakukan dumping (melempar pasien tanpa stabilisasi) ke RS pusat, dan RS pusat gagal mengelola bottleneck tersebut. Menunggu 8 jam di IGD tanpa penanganan definitif adalah bentuk penganiayaan sistemik.

Solusi dan Langkah Konkrit

  1. Investigasi Independen dan Audit Medis: Kementerian Kesehatan dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) harus segera turun tangan melakukan audit medis tertutup, mencocokkan CCTV, rekam medis waktu kedatangan (waktu triase), dan timeline tindakan. Kepolisian harus mengamankan rekam medis ini segera agar tidak ada potensi manipulasi data (tampering).
  2. Langkah Hukum Keluarga Korban: Keluarga korban sangat disarankan untuk mengambil jalur hukum perdata (gugatan PMH) dan melaporkan dugaan kelalaian ke pihak kepolisian. Ini bukan semata-mata soal uang, tetapi menciptakan yurisprudensi (preseden hukum) agar rumah sakit di seluruh Indonesia berhenti menyepelekan pasien bergejala kritis di IGD.
  3. Reformasi Kebijakan “Zero-Delay” IGD: Rumah sakit harus dipaksa secara hukum untuk menerapkan kebijakan bahwa urusan administrasi (BPJS/Asuransi/Umum) dilakukan murni di latar belakang (back-office) dan dilarang keras menghambat flow klinis pasien di IGD.

Semoga bermanfaat ..

Selanjutnya saya akan menuliskan analisis dan opini dalam 7 tulisan yang menganalisis dari berbagai permasalahan yang (mungkin terjadi) termasuk akreditasi rumah sakit yang akan terbit setiap hari di jam 09.00 WIB dan untuk membahas klarifikasi Kementerian Kesehatan RI di “Opini: Menunggu 8 jam di IGD RSCM Dan Meninggal Dunia (2)

Sharing is Caring
Summarize with AI

1 comment

  1. Pingin banyak belajar ttg hal2 yg terkait dgn pelayanan kesehatan *yang semestinya* dilakukan di RS (bukan yg biasanya dilakukan), sesuai standar yang berlaku.
    Pingin punya kemampuan analisis yg tajam seperti dokter Bastaman, terutama pemahamannya terkait hukum pasal2 dan regulasi..
    #Akreditasi
    #Analisis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Hello, CONTENT IS PROTECTED !!

Loading...