Mari kita bedah anatomi ketidakadilan hukum yang menimpa tenaga kesehatan (nakes) ini secara mendalam. Sebagai akademisi yang melihat masalah ini dari lensa kedokteran dan hukum tata negara, saya menilai fenomena ini sebagai kegagalan sistemik yang kronis: negara dan manajemen rumah sakit (korporasi) sering kali “cuci tangan”, sementara nakes yang bergaji tidak seberapa di garis depan dipaksa menghadapi jeruji besi.
Untuk memutus rantai ketidakadilan ini, kita memerlukan reformasi radikal di persimpangan antara hukum pidana, perdata, dan administrasi kesehatan. Berikut adalah cetak biru solusinya:
1. Penegakan Doktrin Vicarious Liability (Tanggung Gugat Pengganti)
Dalam hukum kesehatan, terdapat doktrin Vicarious Liability yang diadopsi dalam hukum perdata kita. Artinya, pihak majikan—dalam hal ini Rumah Sakit (RS) atau Pemerintah Daerah pemilik fasilitas—harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dalam ruang lingkup pekerjaan nakes.
- Praktik Saat Ini: Manajemen RS sering berlindung di balik “klausul baku” atau langsung mengorbankan nakes sebagai pelaku tunggal ketika sistem kolaps (misalnya stok obat habis atau alat rusak).
- Solusi Hukum: Pengadilan dan penyidik kepolisian wajib menarik manajemen RS dan Dinas Kesehatan sebagai “Turut Tergugat” atau pihak yang bertanggung jawab secara pidana korporasi. Jika terbukti ada kegagalan penyediaan alat, nakes tidak boleh diposisikan sebagai subjek hukum tunggal. Hukum harus melihat kelalaian sistem, bukan sekadar kelalaian individu.
2. Implementasi Hak Imunitas Berbasis Safe Harbor (Pelabuhan Aman)
Banyak nakes di daerah terpencil (3T) terpaksa melakukan tindakan medis di luar kompetensi spesifik atau standar operasional (SOP) karena kondisi gawat darurat dan ketiadaan dokter spesialis atau sarana yang layak.
- Konsep Safe Harbor: Negara harus menyusun Peraturan Pemerintah yang menjamin kekebalan hukum bersyarat (immunity from prosecution) bagi nakes yang bekerja di fasilitas di bawah standar nasional, asalkan mereka berupaya menyelamatkan nyawa berdasarkan iktikad baik (good Samaritan principle).
- Dampak Konstitusional: Negara tidak memiliki moral dan legal standing untuk menuntut nakes atas kegagalan medis jika negara itu sendiri yang gagal memenuhi amanat UUD 1945 untuk menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang layak.
3. Dekriminalisasi Sengketa Medis dan Pendekatan Restorative Justice
Hukum pidana sejatinya adalah ultimum remedium (obat terakhir). Namun, dalam ekosistem hukum kita, kepolisian sering kali menjadi rujukan pertama bagi keluarga pasien yang kecewa.
- Solusi Prosedural: Harus ada perubahan Hukum Acara atau Nota Kesepahaman mengikat (MOU) antar lembaga yang melarang aparat penegak hukum memproses laporan pidana medis sebelum ada putusan inkracht dari majelis disiplin profesi yang independen.
- Pergeseran Paradigma: Sengketa medis—kecuali terbukti ada unsur kesengajaan murni (dolus) seperti pembunuhan terencana atau malapraktik administratif (misal: dokter gadungan)—harus diselesaikan lewat jalur perdata (ganti rugi) atau sanksi administrasi profesi (pencabutan izin), bukan langsung bermuara pada pidana penjara.
4. Audit Klinis Independen Berbasis Root Cause Analysis (RCA)
Ketika terjadi KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) yang merugikan pasien, proses investigasi di Indonesia sering kali terjebak pada blame culture (mencari siapa yang salah untuk dihukum).
- Solusi Kelembagaan: Pemerintah harus membentuk Komite Keselamatan Pasien Nasional yang sepenuhnya independen, menyerupai fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di dunia penerbangan.
- Fungsi Komite: Tim ini bertugas menginvestigasi KTD menggunakan analisis akar masalah (RCA). Laporan mereka bersifat rahasia murni untuk perbaikan sistem kesehatan, dan dilarang keras digunakan sebagai alat bukti primer di pengadilan untuk memenjarakan dokter atau perawat.
Ketidakadilan ini bukan semata-mata soal membela nakes, melainkan soal menyelamatkan masyarakat itu sendiri. Jika nakes terus hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi atas kegagalan sistem, kita akan melihat ledakan Defensive Medicine. Dokter akan menolak menyentuh pasien berisiko tinggi dan mewajibkan puluhan tes mahal yang sebenarnya tidak perlu, hanya demi melindungi diri mereka dari tuntutan hukum, yang mana pada akhirnya akan membuat biaya kesehatan meroket dan sangat merugikan rakyat.
Mengingat perombakan ini mensyaratkan kemauan politik dari lembaga penegak hukum dan kementerian, menurut Anda, apakah masyarakat umum sudah cukup teredukasi untuk mendukung pemberian hak “imunitas bersyarat” ini bagi nakes, ataukah publik justru akan mencurigai ini sebagai upaya para nakes untuk kebal dari hukum?




