Melanjutkan diskusi kita dari perspektif hukum tata negara, manajemen bisnis, dan tata kelola perumahsakitan, struktur organisasi rumah sakit harus dirancang secara adaptif namun tetap tunduk pada koridor regulasi.
Berdasarkan regulasi terkini, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, struktur organisasi rumah sakit wajib mengakomodasi fungsi pengawasan, tata kelola eksekutif, dan tata kelola klinis.
Berikut adalah representasi struktur organisasi rumah sakit standar (berlaku secara umum baik untuk RS Pemerintah berstatus BLU/BLUD maupun RS Swasta berbentuk PT/Yayasan), beserta penjelasan rinci mengenai kedudukan Dewan Pengawas:
I. Skema Struktur Organisasi Rumah Sakit

II. Kedudukan Dewan Pengawas (Dewas) dalam Organisasi
Kedudukan Dewan Pengawas (dalam entitas bisnis Swasta/PT sering disebut sebagai Dewan Komisaris, sedangkan di Yayasan disebut Pembina/Pengawas) adalah sangat strategis dan berada di pucuk hierarki tata kelola korporasi.
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
- Dewan Pengawas berkedudukan langsung di bawah Pemilik Rumah Sakit dan sejajar/di atas Direktur Utama.
- Mereka adalah representasi atau perpanjangan tangan dari Pemilik Rumah Sakit (Representasi Prinsipal).
- Hubungan antara Dewan Pengawas dan Direksi adalah hubungan Check and Balances. Dewas tidak berkedudukan sebagai bawahan Direktur, melainkan pengawas dan penasihat Direktur.
2. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance yang diamanatkan dalam Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bylaws), fungsi utama Dewas adalah:
- Fungsi Pengawasan (Oversight): Mengawasi pelaksanaan arah kebijakan dan Rencana Strategis (Renstra) / Rencana Bisnis Anggaran (RBA) rumah sakit yang dijalankan oleh Direksi.
- Fungsi Penasihatan (Advisory): Memberikan masukan, nasihat, dan rekomendasi kepada Direktur mengenai perbaikan kinerja manajerial, pelayanan, maupun keuangan.
- Fungsi Perlindungan (Safeguarding): Memastikan rumah sakit patuh terhadap regulasi perundang-undangan (Kepatuhan Hukum) dan melindungi aset rumah sakit.
- Penilai Kinerja: Menilai kinerja operasional dan keuangan dari Direksi secara periodik dan melaporkannya kepada Pemilik.
3. Batasan Wewenang (Hal Krusial yang Sering Disalahpahami)
- Dewan Pengawas TIDAK BOLEH masuk ke ranah operasional (Day-to-day operation). Misalnya, Dewas tidak boleh langsung menegur staf di ruangan rawat inap, membatalkan jadwal operasi, atau mencampuri diagnosis pasien.
- Jika ada temuan operasional, Dewas harus menyalurkan temuannya dalam bentuk rekomendasi/teguran secara kelembagaan kepada Direktur Utama.
4. Komposisi Dewan Pengawas
Untuk mencegah Conflict of Interest dan menjamin independensi, regulasi (seperti halnya dalam tata kelola RS BLU/BLUD/Pemerintah) umumnya mensyaratkan anggota Dewas berjumlah ganjil (3 atau 5 orang), yang terdiri dari unsur:
- Pemilik Rumah Sakit (Misalnya: Pejabat Pemda terkait atau representasi Pemegang Saham).
- Instansi Teknis / Pakar Perumahsakitan (Pakar manajemen RS atau perwakilan Dinas Kesehatan).
- Tokoh Masyarakat / Profesional Ahli (Ahli hukum tata negara/kesehatan, ahli keuangan/akuntan publik).
III. Kedudukan Unsur Lain yang Beririsan dengan Dewas
- Direktur Utama / Direksi: Eksekutif tertinggi (Chief Executive Officer) yang bertanggung jawab penuh atas operasional rumah sakit dan pelaksana dari Corporate Bylaws dan pencipta kondisi untuk tegaknya Medical Staff Bylaws.
- Satuan Pemeriksaan Internal (SPI): Berada di bawah Direktur Utama, tetapi SPI adalah “mata dan telinga” internal terkait audit keuangan dan operasional. Seringkali, laporan SPI ini akan ditembuskan atau diminta oleh Dewan Pengawas (melalui Komite Audit di bawah Dewas, jika ada) untuk memastikan pelaporan dari Direktur valid dan akuntabel.
- Komite-komite (Terutama Komite Medik): Secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Namun, dari kacamata Corporate Liability, Dewas akan memantau apakah Direktur memastikan rekomendasi dari Komite Medik (seperti pencabutan kewenangan klinis dokter yang melanggar standar) benar-benar dieksekusi. Jika Direktur mengabaikan rekomendasi Komite Medik demi profit, Dewas wajib menegur Direktur untuk mencegah tanggung jawab hukum korporasi (Piercing the Corporate Veil).
Semoga bermanfaat ..




