Tahapan Efektif Persiapan Rumah Sakit Menuju Akreditasi Rumah Sakit Dalam 90 Hari

Salam sejawat.

Setelah berkali-kali membimbing dan mendampingi rumah sakit menghadapi survei akreditasi, dan juga berkali-kali melaksanakan penugasan sebagai bagian dari Tim Surveyor Akreditasi Rumah Sakit, saya harus memberikan apresiasi sekaligus peringatan: Mencapai Akreditasi Paripurna dalam 90 hari adalah sebuah “Misi Pasukan Khusus” (Special Ops Mission).

Secara manajerial, kerangka waktu 3 bulan sangatlah agresif. Asumsi dasarnya adalah rumah sakit Anda sudah beroperasi, memiliki struktur organisasi yang berjalan, dan ini merupakan fase “sprint” (re-akreditasi atau percepatan dari tingkat dasar ke paripurna), bukan membangun sistem fiktif dari nol. Mengacu pada Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku saat ini, pendekatan kita harus beralih dari sekadar kelengkapan dokumen menjadi pembuktian implementasi (Tracer Methodology).

Berikut adalah jabaran strategis taktis dari kacamata ilmu management untuk mengeksekusi misi 90 hari ini.

1. Tahapan Efektif 90 Hari Menuju Paripurna (The 30-30-30 Sprint)

Untuk mencapai kelulusan minimum 80% di setiap bab (syarat Paripurna), kita membagi 90 hari ke dalam tiga fase utama yang harus berjalan secara paralel dan persisten.

Fase I: Hari 1-30 (Gap Analysis & Standardisasi Regulasi)

Fase ini berfokus pada audit realitas dan penyusunan fondasi dokumen hukum rumah sakit.

  • Pembentukan Task Force (Pokja) Terintegrasi: Jangan membagi Pokja secara silo (terpisah). Gabungkan Pokja yang beririsan. Misalnya, Pokja Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) bekerja berdampingan dengan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) dan Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS).
  • Self-Assessment Agresif (Minggu 1): Lakukan skoring mandiri awal secara jujur. Identifikasi “Area Merah” (skor <60%) yang membutuhkan intervensi sistemik segera, seperti infrastruktur Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).
  • Sprint Dokumen (Minggu 2-4): Selesaikan seluruh payung hukum internal. Ini meliputi Kebijakan Direktur, Pedoman Pengorganisasian, Pedoman Pelayanan, dan Standar Prosedur Operasional (SPO). Pastikan semua dokumen memiliki tanggal terbit minimal 3 bulan sebelum hari survei.

Fase II: Hari 31-60 (Implementasi Masif & Budaya Keselamatan)

Dokumen yang sempurna tidak ada artinya jika tidak terimplementasi di lapangan. Fokus fase ini adalah operasionalisasi regulasi.

  • Injeksi Kompetensi Dasar: Lakukan pelatihan in-house secara spartan untuk materi wajib bagi seluruh staf (medis, non-medis, hingga petugas kebersihan dan sekuriti). Materi wajib meliputi: Bantuan Hidup Dasar (BHD), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) seperti cuci tangan dan APD, Keselamatan Pasien, serta Evakuasi Bencana.
  • Fokus pada Clinical Pathway (Alur Klinis): Implementasikan dan ukur minimal 5 Clinical Pathway prioritas (berdasarkan High Volume, High Risk, High Cost, Bad Problem).
  • Program Nasional (PROGNAS): Pastikan pelayanan PONEK (Maternal & Neonatal), TB DOTS, HIV/AIDS, Stunting, Keluarga Berencana dan PPRA berjalan dan datanya terintegrasi dengan sistem pelaporan Kemenkes (seperti SIRS dan SATUSEHAT).

Fase III: Hari 61-90 (Simulasi Telusur & Continuous Improvement)

Fase ini adalah gladi bersih untuk memastikan kesiapan mental staf dan konsistensi sistem.

  • Simulasi Telusur Internal (Internal Tracer): Lakukan simulasi pasien dari IGD hingga rawat inap dan pulang/rujuk. Asesor internal (Tim Mutu RS) melakukan wawancara kepada staf, pasien, dan keluarga pasien dengan metode telusur yang persis akan digunakan oleh surveyor Kemenkes/Lembaga Independen.
  • Survei Simulasi Eksternal (Mock Survey): Undang surveyor independen atau ahli perumahsakitan eksternal pada Hari ke-70. Mata eksternal akan menemukan blind spot yang tidak terlihat oleh manajemen internal.
  • Tindakan Perbaikan (CAP – Corrective Action Plan): Sisa 20 hari terakhir murni digunakan untuk memperbaiki temuan dari Mock Survey. Tidak ada lagi penyusunan kebijakan baru di fase ini, hanya eksekusi dan perbaikan fasilitas fisik.

2. Opini Pribadi: Realitas di Balik “Sprint” 90 Hari

Sebagai praktisi di top management, saya harus bersikap jujur: Menyiapkan akreditasi dalam 90 hari adalah pedang bermata dua.

Secara positif, hal ini menciptakan sense of urgency yang memaksa birokrasi rumah sakit yang biasanya lambat menjadi bergerak lincah. Namun, risiko fatalnya adalah Sindrom Kepatuhan Kertas (Paper Compliance Syndrome) dan Kelelahan Staf (Staff Burnout).

Banyak rumah sakit berhasil meraih predikat “Paripurna” setelah begadang berbulan-bulan menyiapkan dokumen palsu (seperti backdating notulensi rapat). Sehari setelah sertifikat keluar, budaya kerja kembali ke masa lalu – cuci tangan dilupakan, Informed Consent tidak diisi lengkap, dan pelaporan insiden keselamatan pasien kembali nol karena takut disalahkan. Akreditasi sejati bukanlah tentang lulus ujian, melainkan tentang mengubah DNA rumah sakit menjadi institusi yang berpusat pada keselamatan pasien.

3. Komparasi Sistem Akreditasi: STARKES (Indonesia) vs. JCI (Internasional)

Untuk memberikan perspektif global, mari kita bandingkan standar Kemenkes dengan standar Joint Commission International (JCI) dari Amerika Serikat, yang merupakan “standar emas” global perumahsakitan.

Aspek PenilaianKemenkes RI (STARKES)Joint Commission International (JCI)
Fokus Bukti Implementasi (Track Record)Cenderung mentoleransi rekam jejak implementasi 3-4 bulan ke belakang sebelum survei utama.Sangat ketat. Membutuhkan minimal 4 bulan data untuk survei awal, dan 12 bulan data konsisten untuk survei triwulanan (reakreditasi).
Pendekatan Kualifikasi StafMasih cukup bertumpu pada kelengkapan STR, SIP, dan sertifikat pelatihan (administratif).Sangat menekankan pada OPPE (Ongoing Professional Practice Evaluation) dan FPPE (Focused Professional Practice Evaluation). Kinerja klinis dokter dievaluasi secara statistik setiap 6-8 bulan.
Infrastruktur Fisik & K3Membutuhkan standar dasar K3RS dan sarana prasarana sesuai Permenkes.Menggunakan standar FMS (Facility Management and Safety) yang sangat presisi, mengadopsi standar NFPA (National Fire Protection Association) AS untuk tata kelola kelistrikan dan proteksi kebakaran.
Dampak Timeline 90 HariMungkin dicapai (sebagai intervensi krisis/percepatan) dengan komitmen penuh manajemen dan overtime staf.Tidak valid/Mustahil dicapai secara prosedural karena syarat look-back data JCI minimal 120 hari berturut-turut untuk survei awal.

Kesimpulan Data: Berdasarkan standar evaluasi JCI (Edisi ke-7), kerangka waktu 90 hari tidak memenuhi syarat administrasi pengajuan survei karena mereka menuntut bukti kematangan sistem minimal 4 bulan operasional. STARKES di Indonesia telah beradaptasi menjadi jauh lebih baik dan mengadopsi metodologi telusur JCI, namun dalam praktiknya, lembaga survei di Indonesia masih memberikan fleksibilitas waktu bagi RS yang sedang melakukan percepatan program.

Semoga bermanfaat ..

Referensi Utama:

  1. Joint Commission International. (2020). Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals, 7th Edition. JCI
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit
Sharing is Caring
Summarize with AI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Hello, CONTENT IS PROTECTED !!

Loading...