KEPMENKES Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024
Materi Pokok : Standar Akreditasi Rumah Sakit ini berfungsi sebagai acuan lembaga independen dalam penilaian mutu dan keselamatan pasien, dimana di dalamnya mencakup kelompok standar tata kelola rumah sakit, pelayanan berfokus pasien, dan program nasional. Metadata : Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Bentuk Keputusan Menteri Subjek Kesehatan Judul Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit Tanggal Penetapan 04 Oktober 2024 Tanggal Pengundangan 04 Oktober 2024 Tanggal Berlaku 04 Oktober 2024 Status Berlaku Mencabut : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit