KEPDIRJEN YANKES Nomor HK.02.02/D/47104/2024
Materi Pokok : Peraturan ini mengatur mengenai instrumen survei akreditasi rumah sakit. Metadata : Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Bentuk Peraturan Direktur Jenderal Subjek Kesehatan Judul Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Tanggal Penetapan 30 Desember 2024 Tanggal Pengundangan 30 Desember 2024 Tanggal Berlaku 30 Desember 2024 Status Berlaku