Description
Materi Pokok :
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan penyelenggaraan PBBR subsektor kesehatan yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya; Pengelompokan PB dan PB UMKU Subsektor Kesehatan; Pelaksanaan PB dan PB UMKU Subsektor Kesehatan; pengawasan dan sanksi pelanggaran ketentuan; Pencabutan PB dan/atau PB UMKU; Pengajuan Keberatan atas Pengenaan Sanksi; dan pendanaan.
Metadata :
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Bentuk | Peraturan Menteri |
| Subjek | Kesehatan |
| Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan |
| Tanggal Penetapan | 03 Oktober 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 2025 |
| Tanggal Berlaku | 03 Oktober 2025 |
| Status | Berlaku |
Mencabut :
- Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sepanjang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Permenkes No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sepanjang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sepanjang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.



