Membedah sentralisasi regulasi kesehatan akibat dari kebijakan negara saat ini ibarat membedah tumor di dekat saraf tulang belakang; kita harus sangat presisi karena jika salah urus, sistem yang seharusnya menyembuhkan justru bisa mematikan.
Sebagai akademisi, saya melihat bahwa sentralisasi yang terjadi saat ini—terutama pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan skema Omnibus Law—didasari oleh rasa frustrasi pemerintah terhadap lambatnya distribusi dokter dan birokrasi profesi yang dianggap monopolistik (dalam hal ini, organisasi profesi seperti IDI). Namun, obat yang diberikan pemerintah terlalu keras: mematikan checks and balances dengan menarik hampir seluruh kewenangan ke tangan birokrat (Kementerian Kesehatan).
Bahaya terbesarnya adalah: Birokrasi bekerja berdasarkan kepatuhan pada hierarki (atasan-bawahan), sedangkan profesi medis bekerja berdasarkan kepatuhan pada sains, etika, dan keselamatan pasien. Jika sains dan etika disubordinasi oleh hierarki birokrasi, maka keselamatan pasien yang menjadi korbannya.
Berikut adalah pisau analisis tata negara dan kedokteran untuk mengurai masalah ini, beserta solusi struktural yang harus segera diimplementasikan:
1. Restrukturisasi Konsil Kedokteran Menjadi Independent State Auxiliary Organ
Saat ini, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ditarik posisinya menjadi di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Ini adalah kecacatan ketatanegaraan. Wasit tidak boleh merangkap sebagai pemain, dan penjaga gandar mutu tidak boleh berstatus sebagai bawahan eksekutif.
- Solusi: KKI harus dikembalikan maruahnya sebagai Lembaga Negara Independen (seperti KPU atau KPK). Anggotanya harus dipilih oleh DPR melalui fit and proper test yang transparan, mewakili unsur profesi, akademisi, masyarakat (pasien), dan perwakilan pemerintah.
- Target: Dengan independensi ini, standar kompetensi dokter (lokal maupun asing) tidak bisa diintervensi oleh target politis menteri yang mungkin sedang kejar tayang memenuhi kuota ketersediaan dokter di daerah.
2. Demosi Arogansi Birokrasi: Pemisahan Tegas Otoritas Administratif dan Klinis
Kementerian Kesehatan tidak memiliki instrumen keilmuan untuk menilai apakah seorang dokter bedah saraf masih layak mengoperasi atau tidak. Itu adalah ranah “Peer Review” (penilaian teman sejawat).
- Solusi Konkret: Harus ada garis demarkasi yang jelas.
- Kemenkes memegang Otoritas Administratif: Mengatur zonasi praktik (SIP), insentif finansial, distribusi nakes, dan kuota kebutuhan spesialis di rumah sakit.
- Kolegium Profesi memegang Otoritas Klinis & Keilmuan: Kolegium (kumpulan guru besar dan ahli) harus tetap memegang hak eksklusif untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
- Target: Pemerintah berhak menentukan di mana dokter harus bekerja, tetapi pemerintah tidak berhak menentukan siapa yang kompeten menjadi dokter.
3. Mengunci Meaningful Participation dalam Aturan Turunan (PP/Permenkes)
Kelemahan sentralisasi adalah kebijakan yang elitis. Pejabat di Jakarta membuat Peraturan Menteri (Permenkes) tanpa tahu bahwa di Puskesmas pedalaman Papua, aturan itu tidak bisa dijalankan karena ketiadaan alat listrik.
- Solusi: Mewajibkan secara hukum konsep Meaningful Participation (Partisipasi Bermakna) dalam setiap penyusunan aturan turunan UU Kesehatan. Ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan ruang perdebatan hukum. Draft aturan harus diuji publik bersama Perhimpunan Rumah Sakit, Organisasi Profesi Nakes, dan Asosiasi Pasien. Jika ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang kuat, aturan tidak boleh disahkan secara sepihak.
4. Pembentukan Pengadilan Disiplin Medis yang Kebal Intervensi
Dengan kekuasaan tersentralisasi di Kemenkes, ada ketakutan luar biasa di kalangan tenaga medis. Jika seorang dokter di RS Pemerintah mengkritik kebijakan rumah sakit atau Kemenkes yang membahayakan pasien (misalnya ketiadaan obat kanker), ia rawan dipecat, dicabut izinnya, atau dipidana dengan dalih “melawan pimpinan”.
- Solusi: Memperkuat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) menjadi pengadilan disiplin profesi (quasi-peradilan) yang terlepas dari pengaruh Kementerian. Majelis ini yang akan menjadi benteng pertama untuk membedakan mana yang merupakan malapraktik murni, kegagalan sistem manajerial RS, dan mana dokter yang sedang dikriminalisasi oleh birokrasi.
Kesimpulan Evaluasi
Sentralisasi regulasi adalah alat, bukan tujuan. Jika tujuannya untuk efisiensi distribusi, sentralisasi administratif bisa dibenarkan. Tetapi jika sentralisasi merambah ruang independensi keilmuan dan etika profesi, negara sedang menggali kubur bagi kualitas layanan kesehatannya sendiri.
Mengingat solusi-solusi di atas membutuhkan reformasi besar pada cara pemerintah dan profesi medis berinteraksi, menurut Anda, seberapa siap masyarakat kita, sebagai pasien sekaligus pemilih, menuntut keterbukaan ini dari pemerintah dan parlemen?
Mari kita bahas di tulisan saya selanjutnya, klik DISINI.




