Membahas topik ini dari perspektif manajemen perumahsakitan dan hukum tata negara, regulasi mengenai tata kelola Rumah Sakit di Indonesia baru saja mengalami pergeseran paradigma yang fundamental.
Berikut adalah ulasan agak mendalam mengenai Dewan Pengawas Rumah Sakit (Dewas RS), didasarkan pada landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan kesehatan terbaru.
1. Dasar Hukum
Pasca disahkannya produk hukum sistem kesehatan secara Omnibus Law, dasar hukum keberadaan Dewas RS telah bergeser:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Undang-undang ini resmi mencabut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024: Sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023, pengaturan mengenai Dewan Pengawas diatur secara spesifik dalam Pasal 831 dan Pasal 832.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit: Secara doktrin hukum tata negara (asas peralihan), regulasi teknis operasional ini masih menjadi rujukan praktik (best practice) sejauh tidak bertentangan dengan semangat UU 17/2023, sembari menunggu Permenkes turunan baru yang diamanatkan oleh Pasal 832 PP 28/2024.
- Regulasi Tata Kelola Keuangan (Khusus RS Pemerintah): Praktik Dewas RS juga sangat terikat pada aturan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) seperti PP No. 23/2005 jo PP No. 74/2012 (Pusat) dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 (Daerah).
2. Kedudukan dan Sifat
Berdasarkan PP 28/2024 Pasal 831 ayat (2), Dewan Pengawas RS adalah suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Pemilik Rumah Sakit.
Dewas RS merupakan perpanjangan tangan pemilik (representasi kepemilikan) untuk melakukan fungsi pengawasan di dalam rumah sakit, bukan bagian dari struktur manajemen operasional harian.
3. Kewenangan, Hak, dan Kewajiban
Dalam memastikan berjalannya Good Corporate Governance (tata kelola korporasi yang baik) dan Good Clinical Governance (tata kelola klinis yang baik), fungsi Dewas RS dibagi menjadi:
A. Kewenangan Utama
Dewas tidak diperkenankan masuk ke ranah eksekusi medis dan operasional, melainkan berfokus di tataran makro:
- Evaluasi Kinerja: Menerima, menelaah, dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan stabilitas keuangan dari Direktur RS.
- Intervensi Pengawasan: Menerima laporan hasil pemeriksaan dari Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RS dan memastikan manajemen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
- Klarifikasi Kebijakan: Berwenang meminta penjelasan langsung dari Direksi maupun komite medis mengenai kendala pelayanan atau aduan hukum.
- Legalisasi Regulasi Dasar: Berkoordinasi dengan Direktur RS dalam menyusun dan memperbarui draf Hospital Bylaws (Peraturan Internal RS) sebelum disahkan oleh Pemilik.
- Rekomendasi Strategis: Memberikan teguran, usulan perbaikan, hingga rekomendasi pemberhentian Direksi kepada Pemilik RS apabila ditemukan pelanggaran krusial.
B. Kewajiban Khusus
Sesuai Pasal 831 ayat (3) PP 28/2024, mandat utama Dewas adalah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Rumah Sakit secara internal. Penjabaran teknisnya meliputi:
- Menentukan arah dan rencana kebijakan jangka panjang rumah sakit.
- Menyetujui dan memonitor Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
- Mengawasi ketat efisiensi kendali mutu dan kendali biaya pengobatan.
- Menjaga pemenuhan hak-hak pasien dan mencegah pelanggaran etika rumah sakit, etika profesi kedokteran, maupun peraturan hukum yang berlaku.
- Melaporkan seluruh temuan dan evaluasi kinerja kepada Pemilik RS sedikitnya 1 (satu) kali dalam satu semester.
C. Hak Administratif
Untuk menunjang tugasnya, anggota Dewas memiliki hak administratif berupa:
- Mendapatkan akses penuh atas kelengkapan dokumen manajemen, keuangan, dan pelaporan medis sesuai batas kerahasiaan.
- Membentuk Komite Audit atau Tim Ad-hoc (pakar independen sementara) untuk melakukan investigasi jika menghadapi krisis operasional atau medikolegal yang rumit.
- Memperoleh imbalan atau honorarium yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan rasio keuangan rumah sakit atau standar ketetapan regulasi pemerintah.
4. Persyaratan Minimal dan Kompetensi
Mengingat vitalnya posisi ini, persyaratan anggota Dewas dititikberatkan pada keahlian spesifik dan independensi.
A. Unsur Keanggotaan
Secara lazim (merujuk standar Permenkes), komposisi diisi oleh maksimal 3 hingga 5 orang beranggotakan unsur ganjil yang terdiri dari:
- Representasi Pemilik (Pemerintah, Pemegang Saham, Pengurus Yayasan).
- Tenaga Ahli (Ahli Perumahsakitan, Akuntan Independen, Pakar Hukum/Hukum Tata Negara).
- Tokoh Masyarakat (Opsional, guna mengawal aspirasi perlindungan layanan pasien publik).
B. Kompetensi & Batasan Hukum
- Sehat jasmani dan rohani berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai integritas dan wawasan kuat terkait isu-isu perumahsakitan (finansial, mutu, regulasi).
- Tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana, khususnya yang membawa dampak pada kerugian negara atau kriminal perdata berimplikasi besar.
- Syarat Hukum Niaga: Tidak pernah berstatus pailit atau menjadi direksi perusahaan yang dinyatakan pailit.
- Klausul Anti-Korupsi (Conflict of Interest): Tidak memiliki benturan kepentingan dengan RS (misal: anggota dewas dilarang menjadi rekanan atau direktur vendor pengadaan alat kesehatan di rumah sakit yang ia awasi).
5. Expert Insight: Hal Esensial Lainnya yang Wajib Diketahui
Jika Anda berada di jajaran strategis manajemen RS, ada beberapa poin fundamental yang menuntut kewaspadaan pasca perubahan regulasi ini:
- Pergeseran Hukum “Wajib” menjadi “Diskresi”: Pada era UU lama, Dewan Pengawas adalah organ wajib (mandatori). Saat ini, rumusan Pasal 831 ayat (1) PP 28/2024 berbunyi: “Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk dewan pengawas”. Penggunaan frasa “dapat” secara Hukum Tata Negara memberi ruang opsional. Meski tidak diwajibkan secara mutlak untuk RS swasta berkapasitas kecil, praktik Good Governance tetap mendesak RS menyelenggarakannya untuk mencegah bias pada pengawasan Direksi.
- Eksepsi Bagi Rumah Sakit Berstatus BLU/BLUD: Jangan terkecoh dengan sifat opsional dari UU Kesehatan. Jika rumah sakit tersebut milik Pemerintah/Pemda yang berstatus BLU/BLUD dan sudah menembus parameter ambang batas pendapatan (revenue) atau besaran aset tertentu, maka hukum tata kelola instansi yang berlaku (seperti Permendagri) tetap mewajibkan dibentuknya Dewas RS. Kebijakan ini mengalahkan pasal kebolehan opsional demi menjaga keamanan uang negara.
- Batas Demarkasi dengan BPRS: Banyak praktisi sering menukar frasa antara Dewan Pengawas RS (Dewas RS)dan Badan Pengawas RS (BPRS). Dewas RS berada di dalam entitas bisnis rumah sakit dan bertanggung jawab kepada Pemilik RS untuk mengawasi Direktur. Sebaliknya, BPRS (Pusat maupun Provinsi) adalah lembaga peradilan semu (pengawas eksternal) independen negara yang bertugas mengawasi penerapan standar kelayakan RS dan melindungi hak masyarakat secara luas.
Dan nanti di tulisan berikutnya saya akan bahas tentang Representatif Pemilik / Dewan Pengawas Rumah Sakit yang dalam instrumen Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI pilihan penilaiannya adalah jika “ada akan mendapat nilai 10” dan jika “tidak ada akan mendapat niali 0”.
Semoga bermanfaat ..




