Description
Materi Pokok :
Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Metadata :
| TIPE DOKUMEN | Peraturan Perundang-undangan |
| BENTUK | Undang-undang |
| SUBJEK | Kesehatan |
| JUDUL | Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
| TANGGAL PENETAPAN | 08 Agustus 2023 |
| TANGGAL PENGUNDANGAN | 08 Agustus 2023 |
| TANGGAL BERLAKU | 08 Agustus 2023 |
| STATUS | Berlaku |
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan



